JATIMTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pemakaman di Kota Batu baru-baru ini dilakukan uji publik. Sejumlah isu dikritisi oleh legislator, tokoh masyarakat dan Pemkot Batu. Di antaranya pencegahan dan penolakan terhadap komersialisasi lahan dan pembangunan kijing.
Diketahui, uji publik Raperda Pengelolaan Pemakaman itu dilakukan pada 17 Oktober lalu. Kegiatan tersebut menjadi wadah diskusi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, anggota legislator dan masyarakat mengenai poin perhatian yang perlu ditambahkan sebelum regulasi diluncurkan.
Baca Juga : Tronton Hantam Warung di Jombang Usai Seruduk Truk Muatan Bata Ringan
Seperti halnya pelarangan Komersialisasi, yakni didasarkan pada kebutuhan lahan makam yang terus ada di Kota Batu. Beriringan dengan masifnya investasi bidang perumahan, makam di Kota Batu ditekankan harus memfasilitasi masyarakat tanpa diskriminasi dan dilakukan pengetatan aturan.
Anggota Komisi B DPRD Kota Batu Didik Machmud menyampaikan, larangan komersialisasi arau jual beli lahan makam harus dicegah. Sebab bukan terbatasnya lahan pemakaman di Kota Batu sudah menjadi keniscayaan di masa depan seiring pertumbuhan penduduk.
"Jadi, harus dibuatkan regulasi sedetail mungkin. Termasuk melarang adanya komersialisasi atau jual beli lahan yang sudah ada," kata Didik saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Meski di Kota Batu belum ditemukan masalah tersebut, pihaknya bermaksud mengantisipasi sejak dini agar tidak ada kejadian jual beli lahan makam. Pelarangan komersialisasi lahan makam tersebut bukan tanpa sebab. Namun selaras dengan pengetatan izin pendirian perumahan di kawasan Kota Batu.
Menurut dia, dengan pencantuman larangan tersebut, pengembang diharapkan tidak mencuri start untuk mengkomersilkan perumahan menjadi permakaman, seperti yang sudah terjadi di sejumlah lokasi di daerah tetangga.l, Kabupaten Malang.
"Lahan makam yang ada sudah menyempit. Jika tidak dibatasi, malah habis untuk komersil," tegasnya.
Baca Juga : Polisi Selidiki Perusakan Puluhan Makam di Bantur, Minta Warga Tetap Tenang
Terpisah, Kepala Disperkim Kota Batu Arief As Shiddiq menambahkan, pokok aturan penyelenggaraan makam yakni pelarangan menggunakan kijing. Sejauh ini, belum ada sanksi yang resmi untuk melarang praktik tersebut di Kota Batu. Sehingga, masih banyak masyarakat yang mengkijing makam keluarganya.
"Karena itu (kijing) kerap jadi masalah sosial antar warga. Beberapa makam dibangun dengan ukuran berlebih, bahkan mengganggu akses jalan makam," ungkap Arief.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu itu menyampaikan jika dalam rancangan peraturan itu, Pemkot Batu akan menetapkan standar teknis pemakaman mulai dari ukuran, bentuk, hingga larangan membuat ornamen berlebihan di atas makam.
"Selain menekan polemik, juga kami harapkan ada keseragaman estetika di lingkungan permakaman," tandasnya.

 
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            