Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Sejumlah Rumah Sakit di Jember Lakukan Mark-up Klaim BPJS Kesehatan

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

31 - Oct - 2025, 14:37

Placeholder
Kantor BPJS Kesehatan cabang Jember

JATIMTIMES - Aksi culas dengan melakukan mark-up klaim BPJS Kesehatan (fraud) dilakukan oleh sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember. Saat ini terindidikasi a 3 rumah sakit yang melakukan fraud. Dua rumah sakit di antaranya adalah rumah sakit milik pemerintah, dan 1 rumah sakit swasta. 

Adanya fraud yang dilakukan oleh rumah sakit ini dibenarkan oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Jember, dimana pihak rumah sakit melakukan manipulasi penanganan medis pasien, dengan tujuan untuk menggelembungkan tagihan kepada BPJS Kesehatan. 

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember, Yessi Novita mendelegasikan penyampaian keterangan resminya melalui Kabag SDM, Fuad menyampaikan, bahwa temuan praktik culas semacam itu memang terjadi. Bahkan, kini kasusnya sedang ditangani melalui investigasi. "Kami menyebutnya fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh Faskes (fasilitas kesehatan)," ujar Fuad tanpa mau menyebut rumah sakit dimaksud karena dibatasi kode etik. 

Baca Juga : RSF Janji Usut Pembantaian di El-Fasher, Dunia Marah: Sudan jadi Neraka di Bumi

Adapun perkembangan proses penyelidikan oleh BPJS memasuki tahap penelusuran waktu kejadiannya hingga meminta keterangan ahli. "Benar, kami memang mendalami fraud. Kami runut dari belakang mungkin antara tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022," ulas Fuad. 

Menurut Fuad, BPJS Kesehatan juga perlu mengkoordinasikan masalah ini dengan Dinas Kesehatan Jember. Sehubungan dengan ketentuan dalam prosedur penanganan fraud. "Kami dalam hal ini berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi," tegasnya. 

Plt Kepala Dinkes Jember, Akhmad Helmi Luqman mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim warkat resmi sebagai teguran ke RS terkait. "Sementara kami beri surat peringatan," ujarnya juga tanpa bersedia membeberkan nama-nama RS yang dimaksud. Pemkab Jember sendiri tiap tahun menyediakan anggaran sebesar Rp366,8 miliar untuk menyokong pembiayaan pasien JKN dalam program Universal Health Coverage (UHC). 

Bupati Jember, Muhammad Fawait menyebut program itu sebagai perwujudan dari visinya 'Jember Sehat dan Berdaya'.

Semenjak diluncurkan pada 1 April lalu, Fawait mengklaim tingkat jangkauannya sudah mencapai sekitar 98,37 persen dari penduduk Jember. Warga Jember yang butuh penanganan medis hanya disyaratkan menunjukkan KTP ke RS-RS yang sudah bekerjasama melayani pasien JKN. "Kami ingin tiada lagi warga yang takut berobat, karena kesehatan adalah hak dasar yang menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya," tutur Fawait.


Topik

Hukum dan Kriminalitas bpjs kesehatan jember jember gelembungkan klaim yessi novita



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Banyuwangi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas