JATIMTIMES - Rencana liburan atau perjalanan bisnis ke Singapura kini tak lagi sekadar soal tiket dan hotel. Mulai 30 Januari 2026, pemerintah Singapura resmi memperketat aturan imigrasi, dengan kewenangan menolak pendatang asing sejak di negara asal sebelum mereka berangkat menuju Negeri Singa.
Kebijakan tersebut menandai perubahan besar dalam sistem pengawasan perbatasan Singapura. Jika sebelumnya penolakan masuk baru dilakukan saat wisatawan tiba di bandara atau pelabuhan, kini proses penyaringan dilakukan lebih awal guna mencegah potensi ancaman sebelum mencapai wilayah kedaulatan negara.
Baca Juga : Pajak Tak Lagi Ribet, Pemkot Malang Percaya Diri Target Opsen PKB Rp192 Miliar
Penyaringan Dilakukan secara Digital
Seperti dilansir Bangkok Post, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (Immigration & Checkpoints Authority/ICA) menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh maskapai penerbangan dan operator transportasi laut yang melayani rute ke Singapura.
Fokus utama kebijakan tersebut adalah mencegah masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan imigrasi atau dianggap sebagai imigran tidak diinginkan.
Untuk mendukung kebijakan ini, ICA akan menerapkan sistem penyaringan digital melalui dua instrumen utama, yakni:
1. SG Arrival Card (Kartu Kedatangan Elektronik)
Seluruh pelancong wajib mengisi dan mengirimkan data pribadi serta perjalanan melalui kartu elektronik ini paling lambat tiga hari sebelum jadwal kedatangan.
2. Manifes Penumpang
Data dari SG Arrival Card akan dicocokkan dengan manifes penumpang yang diserahkan oleh maskapai penerbangan atau operator kapal kepada ICA.
Dari hasil pemindaian tersebut, ICA akan menginformasikan secara langsung kepada operator transportasi mengenai daftar penumpang yang tidak diizinkan masuk. Maskapai atau operator kapal kemudian diwajibkan menolak keberangkatan individu tersebut.
“Kebijakan ini memperkuat keamanan perbatasan Singapura dengan mencegah potensi ancaman mencapai wilayah kami sejak awal,” demikian pernyataan resmi ICA, dikutip Senin (26/1/2026).
Baca Juga : Ramai Isu Hukum, Rektor Unikama Pastikan Aktivitas Akademik Berjalan Normal
Sanksi Tegas untuk Maskapai dan Operator Transportasi
Pemerintah Singapura juga menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap kebijakan ini. Maskapai penerbangan maupun operator transportasi laut yang mengabaikan instruksi ICA akan menghadapi konsekuensi hukum serius.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi denda administratif dalam jumlah besar, hukuman penjara hingga enam bulan bagi pihak yang bertanggung jawab, atau kombinasi keduanya.
Sementara itu, pelancong yang dilarang terbang akibat sistem penyaringan ini akan menerima pemberitahuan dari ICA. Mereka diarahkan untuk menghubungi otoritas terkait melalui halaman Facebook resmi ICA guna mengajukan permohonan izin masuk kembali sebelum merencanakan perjalanan baru.
WNI Diminta Lebih Teliti
Aturan baru ini menjadi perhatian penting bagi warga negara Indonesia (WNI). Berdasarkan data terbaru dari Dewan Pariwisata Singapura (Singapore Tourism Board/STB), Indonesia merupakan penyumbang wisatawan terbesar kedua ke Singapura, dengan total kunjungan mencapai 2,2 juta orang.
Posisi Indonesia hanya berada di bawah China, yang mencatat hampir 3 juta kunjungan wisatawan.
Dengan diberlakukannya kebijakan imigrasi yang lebih ketat ini, pelancong asal Indonesia diimbau untuk lebih teliti dalam mengisi SG arrival card serta memastikan seluruh dokumen perjalanan seperti paspor dan visa (jika diperlukan) telah sesuai ketentuan agar tidak mengalami kendala saat proses boarding di bandara keberangkatan.
