JATIMTIMES - Pada tahun 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 3 milliar dari berbagai perkara yang ditangani di masing-masing seksi.
Potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 milliar yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari penanganan perkara di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebesar Rp 1.385.718.883 dan dari penanganan perkara di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) sebesar Rp 1.640.550.766.
Baca Juga : Membanggakan, SMAN 2 Kota Malang Ukir 279 Prestasi Selama 2025
Selain itu, Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang juga mengamankan empat proyek pembangunan strategis yang senilai Rp 12.390.000.000, serta enam program kegiatan lainnya. Di antaranya 66 kegiatan penerangan hukum, tiga kegiatan kampanye anti korupsi, empat kegiatan pakem, delapan kegiatan jaksa masuk sekolah, empat kegiatan jaksa menyapa dan satu kegiatan pelacakan aset.
Selanjutnya untuk Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 254.261.773 yang terdiri dari lelang online barang rampasan senilai Rp 39.855.158; uang pengganti senilai Rp 108.374.500; uang rampasan senilai Rp 67.509.115; serta penjualan langsung senilai Rp 38.523.000.
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang juga telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak empat kali dari total 285 perkara yang ditangani. Selain itu, juga dilakukan pemeliharaan dan pengembalian barang bukti dari 227 perkara.
Lebih lanjut, untuk Seksi Tindak Pidana Umum menerima 911 perkara yang ditandai dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP); 564 perkara naik ke tahap I; 140 perkara P-18/P-19; 527 perkara P-21; 579 perkara naik ke tahap II; 600 perkara eksekusi, serta satu perkara Restorative Justice.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Malang Fahmi menyampaikan, capaian kinerja di tahun 2025 dari masing-masing seksi tersebut merupakan tonggak awal untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan hukum kepada masyarakat luas.
Baca Juga : Membanggakan, SMAN 2 Kota Malang Ukir 279 Prestasi Selama 2025
"Dari capaian kinerja tersebut, segalanya harus lebih baik, bisa mendukung pemerintah daerah, masyarakat, segala lini lebih transparan dan sesuai harapan pemerintah. Mulai dari cara kerja, sistem kerja, hingga kecepatan harus ditingkatkan," ungkap Fahmi kepada JatimTIMES.com, Rabu (31/12/2025).
Pihaknya juga mendorong kepada seluruh jajaran Kejari Kabupaten Malang agar dapat bekerja berdasarkan fakta dan data yang ada serta menangani perkara hukum secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kita kerja berdasarkan data, berdasarkan fakta, kalau tidak ada kan tidak bisa kita paksakan," pungkas Fahmi.
