Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Diatur Regulasi Baru, DPRD Jatim Ungkap Sederet Pelindungan untuk Petambak Garam dan Ikan

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

01 - Dec - 2025, 18:27

Placeholder
Juru bicara Komisi B DPRD Jatim Wiwin Sumrambah.

JATIMTIMES - DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) bersama eksekutif tengah mematangkan pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Sejumlah aspek pelindungan bakal diatur dalam regulasi tersebut. 

Juru bicara Komisi B DPRD Jatim Wiwin Sumrambah menjelaskan, raperda tersebut  disusun untuk memberikan landasan hukum sekaligus arah kebijakan yang komprehensif dalam upaya memperkuat sektor perikanan budidaya dan pergaraman di Jatim.

Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Dorong Kolaborasi untuk Kurangi Pengangguran di Kabupaten Malang

"Selain memastikan pelindungan usaha, Raperda ini dirancang untuk mendorong pemberdayaan pelaku usaha, memperkuat akses modal, meningkatkan pemanfaatan teknologi, serta menghadirkan tata kelola yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan," ujar Wiwin.

Ia menambahkan, dalam proses penggodokan raperda ini, Komisi B DPRD Jatim telah melakukan pembahasan bersama Biro Hukum dan OPD teknis terkait. "Keseluruhan ketentuan tersebut dituangkan secara sistematis dalam 13 Bab dan 59 Pasal," lanjutnya.

Politisi PDIP itu menyebut, berdasarkan pembahasan tersebut, diperoleh beberapa hal penting, salah satunya terkait ketentuan asuransi usaha. Dikatakannya, Dalam rangka mitigasi risiko, raperda ini memuat ketentuan fasilitasi asuransi usaha bagi para pelaku usaha.

"Asuransi ini meliputi perlindungan terhadap risiko gagal panen disebabkan bencana alam, serangan penyakit, serta fluktuasi iklim," tandasnya.

Wiwin bilang, Komisi B menyepakati bahwa pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan BUMN dan BUMD asuransi untuk memastikan premi yang terjangkau dan cakupan perlindungan yang memadai bagi usaha kecil dan menengah.

Selain itu, raperda ini juga menegaskan pentingnya jaminan kepastian usaha bagi para pembudi daya ikan dan petambak garam.

Baca Juga : Bank Jatim Masuk Platinum Rank dalam ASRRAT 2025, Ini Daftar Capaiannya

"Kepastian usaha tersebut diwujudkan melalui kebijakan penciptaan kondisi harga yang lebih stabil dan menguntungkan, penyediaan sistem pemasaran yang lebih terintegrasi seperti pasar lelang, dan penguatan rantai dingin untuk menjaga kualitas produk melalui Sistem Resi Gudang," paparnya.

Wiwin mengatakan, raperda juga mengatur pemberian bantuan hukum kepada pembudi daya ikan dan petambak garam yang menghadapi persoalan hukum terkait usaha, perizinan, lahan, dan sengketa usaha.

Dalam aspek lingkungan, Raperda menegaskan perlunya menjaga kualitas ekosistem tambak, mengendalikan pencemaran air, dan mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan. 

"Komisi B sepakat bahwa pelindungan lingkungan sangat penting dilakukan mengingat tingginya kerentanan tambak garam dan budidaya ikan terhadap perubahan iklim dan kualitas air. Pemerintah Provinsi diwajibkan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan keberlanjutan lingkungan budidaya," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan DPRD Jatim Wiwin Sumrambah perlindungan petambak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Banyuwangi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan