Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Isu Pemangkasan TPL Dibantah Pemkot Blitar: Tidak Ada SK, Tidak Ada PHK

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

18 - Oct - 2025, 15:34

Placeholder
Kantor Wali Kota Blitar tampak dari depan. (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Isu tentang pemangkasan tenaga pendukung lainnya (TPL) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar merebak di tengah suasana kerja yang tetap berjalan normal. 

Kabar yang menyebut adanya surat keputusan (SK) Wali Kota Blitar H Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin tentang pengurangan TPL hingga 30 persen itu cepat menyebar di sejumlah media daring. Namun di balik hiruk-pikuk pemberitaan tersebut, roda birokrasi di pemerintah daerah tetap berputar seperti biasa. Tidak ada SK, tidak ada pemangkasan.

Baca Juga : REI Siap Kolaborasi Bersama Pemerintah Wujudkan Program 3 Juta Rumah Murah 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Blitar Ika Hadi Wijaya menegaskan bahwa tidak pernah ada SK wali kota Blitar yang berkaitan dengan TPL maupun sistem kerja outsourcing. Ia memastikan, informasi yang beredar di publik tidak sesuai dengan fakta administrasi pemerintahan.

“Mas Wali tidak mengeluarkan SK apa pun yang terkait TPL atau outsourcing. Jadi memang tidak ada SK wali kota tentang TPL seperti yang disampaikan di media itu. Kalau memang ada, bisa ditunjukkan SK-nya seperti apa,” ujar Ika Hasil saat dihubungi media ini pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, TPL atau tenaga pendukung lainnya adalah pegawai non-ASN yang direkrut melalui dua mekanisme, yaitu kontrak langsung oleh pengguna anggaran dan melalui penyedia jasa atau sistem outsourcing. Kedua skema itu, menurut Ika, berjalan sesuai aturan dan tidak pernah mengalami penghentian massal sebagaimana isu yang beredar.

“Itu tidak ada sama sekali. Mas wali tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tentang TPL seperti yang disampaikan. Semua masih bekerja sampai sekarang,” tambahnya.

Isu tentang pemangkasan tenaga pendukung sebelumnya sempat dikaitkan dengan kebijakan efisiensi dan penyesuaian anggaran pusat. Dalam pemberitaan, disebutkan bahwa kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tertanggal 23 September 2025, yang menyebut adanya penurunan dana transfer ke daerah tahun 2026.

Namun, Ika Hadi menegaskan, tidak ada dasar hukum yang mengaitkan refocusing anggaran dengan kebijakan rasionalisasi TPL di Kota Blitar. Ia juga memastikan bahwa Wali Kota Syauqul Muhibbin tidak pernah menerbitkan SK dengan substansi tersebut.

“Soal pemotongan anggaran itu di luar kewenangan saya. Tapi yang jelas, mas wali tidak pernah mengeluarkan keputusan wali kota terkait rencana rasionalisasi TPL atau outsourcing,” ujarnya.

Menurut dia, apabila memang ada pihak yang menyebut keberadaan SK tersebut, dokumennya perlu dibuktikan secara hukum. Sebab, nomor surat yang beredar tidak sesuai dengan sistem penomoran resmi yang digunakan Pemerintah Kota Blitar.

“Nomornya saja itu bukan nomor SK Wali Kota. Kode resmi SK Wali Kota itu di depan selalu 100.3.3.3. Kalau bukan itu, berarti bukan produk hukum dari Pemerintah Kota Blitar,” tegas Ika.

Penjelasan itu sekaligus menepis rumor adanya SK bernomor 000.3.1/XXXX/410.030.2/2025, yang disebut-sebut menjadi dasar pemangkasan tenaga pendukung. Ika memastikan, nomor tersebut tidak pernah tercatat dalam sistem administrasi hukum di Setda Kota Blitar.

Baca Juga : DPRD Jatim Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah

Dalam keterangan yang sama, ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini seluruh tenaga pendukung di lingkungan Pemerintah Kota Blitar masih tercatat aktif. Tidak ada satu pun organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima instruksi untuk melakukan pemangkasan pegawai.

“Sampai detik ini semuanya masih tetap bekerja. Tidak ada SK itu, tidak dikeluarkan. Jadi aktivitas pemerintahan berjalan normal, pelayanan publik juga tetap seperti biasa,” jelasnya.

Di ruang-ruang pelayanan publik, aktivitas pemerintahan tampak berjalan seperti biasa. Petugas administrasi di kelurahan masih melayani warga, tenaga kebersihan tetap bertugas di jalan-jalan utama, dan staf dinas teknis menjalankan fungsi pelayanan sebagaimana mestinya. Tidak ada tanda-tanda penghentian kerja seperti yang ramai dibicarakan.

Bagi Pemerintah Kota Blitar, kejelasan status tenaga pendukung merupakan bagian dari tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi pegawai non-ASN. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang sah dan dapat diverifikasi.

Klarifikasi ini sekaligus menepis spekulasi bahwa kebijakan efisiensi anggaran dilakukan dengan cara memangkas tenaga pendukung. Pemkot Blitar menegaskan, langkah efisiensi hanya menyasar belanja non-prioritas dan tidak menyentuh aspek ketenagakerjaan yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

“Sekali lagi kami sampaikan, nomor SK Wali Kota itu kodenya yang depan 100.3.3.3. Itu kodenya SK Wali Kota Blitar,” tegas Ika Hadi.

Dengan demikian, isu pemangkasan TPL di lingkungan Pemerintah Kota Blitar dapat dipastikan tidak benar. Tidak ada SK, tidak ada instruksi, dan tidak ada pemutusan kerja. Pemerintah daerah tetap fokus menjalankan program pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta menjaga stabilitas birokrasi.

Di tengah upaya Wali Kota Syauqul Muhibbin memperkuat tata kelola pemerintahan melalui program Blitar SAE, kemunculan isu semacam ini menjadi penegasan penting bagi publik untuk menjaga kewaspadaan terhadap potensi politisasi birokrasi menjelang tahun anggaran baru.


Topik

Pemerintahan Pemkot Blitar TPL tenaga pendukung lainnya pemangkasan TPL Wali Kota Mas Ibin



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Banyuwangi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan