Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Bongkar Skandal Aset Miliaran di Kota Malang, Kejari Terima Audit Resmi: Siapa Dalangnya?

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

10 - Oct - 2025, 18:14

Placeholder
Laporan Hasil Audit Investigatif Khusus (LHA-IK) dari inspektorat yang diserahkan ke Kejari Kota Malang (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Aroma dugaan korupsi kembali tercium dari jantung pemerintahan Kota Malang. Kali ini, skandal tersebut menyeret pemanfaatan aset pemerintah di kawasan strategis Jalan Raya Dieng yang diduga disalahgunakan selama lebih dari satu dekade. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menerima Laporan Hasil Audit Investigatif Khusus (LHA-IK) dari inspektorat terkait kasus ini, yang membuka tabir kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga : Profil Ma Ning, Wasit Elite AFC Asal China yang Pimpin Laga Indonesia vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Laporan audit bernomor 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tertanggal 23 September 2025, diterima penyidik Kejari Kota Malang pada Senin, 6 Oktober 2025. Laporan ini mengungkap dugaan praktik curang dalam pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Malang yang terletak di Jalan Raya Dieng No. 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, untuk kurun waktu 2011 hingga 2025.

“Berdasarkan hasil audit investigatif, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan prosedur dalam perpanjangan izin pemanfaatan aset, yang mengarah pada pemanfaatan ilegal aset pemerintah,” terang Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Lilik Dwi Prasetyo. 

Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 1026/M.5.11/Fd.2/06/2025 yang diterbitkan Kepala Kejari Kota Malang pada 20 Juni 2025. 

Investigasi mengarah pada seorang oknum yang diduga memperpanjang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu (IPTT) untuk lahan milik Pemkot secara ilegal sejak tahun 2011. Parahnya, izin itu dijadikan dasar menjalin kerja sama komersial dengan sebuah restoran Jepang yang cukup dikenal di Kota Malang.

Tak hanya melanggar prosedur, praktik tersebut mengakibatkan negara dirugikan dalam jumlah yang tidak sedikit. Dalam laporan audit yang kini telah resmi berada di tangan penyidik, tercatat kerugian keuangan daerah sebesar Rp2.149.171.000 (Dua Miliar Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).

“Dengan hasil audit ini, kami akan melangkah ke tahap penyidikan lanjutan. Penetapan tersangka sudah di depan mata,” tegas Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo. 

Kini, bola panas berada di tangan penyidik Kejari Kota Malang. Dengan hasil audit resmi sebagai dasar, tim jaksa tengah menyusun strategi hukum untuk mempercepat penuntasan kasus ini. Fokus utama penyidikan adalah mengungkap aktor intelektual di balik perpanjangan izin ilegal dan perjanjian kerja sama bisnis yang dilakukan tanpa prosedur resmi.

Tak hanya pemulihan kerugian negara, publik juga menanti adanya penegakan hukum yang berkeadilan terhadap semua pihak yang terlibat. Pemerintah Kota Malang pun didorong untuk mengevaluasi sistem pengelolaan aset daerah agar kejadian serupa tak terulang.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak restoran yang disebut-sebut terlibat dalam kerja sama ilegal tersebut.

Baca Juga : Korsleting Listrik Marak Picu Kebakaran di Malang, Kerugian Capai Miliaran

Kasus ini menjadi catatan penting bagi Kota Malang. Di tengah gencarnya pembangunan dan optimalisasi pendapatan daerah, justru muncul praktik manipulatif yang merugikan keuangan negara. Aset yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat, malah menjadi ladang keuntungan pribadi.

Dengan kerugian yang cukup signifikan dan durasi pelanggaran yang berlangsung lama, publik berharap kejaksaan tidak hanya berhenti pada satu-dua nama. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mengurai benang kusut korupsi aset daerah ini.

Sejauh ini, Kejari Kota Malang telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Langkah ini diyakini menjadi sinyal kuat bahwa penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu. 

“Rencana minggu depan mau penetapan tersangka,” tukas Agung. 

Kejari Kota Malang juga menggandeng pihak inspektorat dan BPKP untuk menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain yang disalahgunakan dengan modus serupa.

 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas korupsi aset pemkot malang kejari kota malang inspektorat kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Banyuwangi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas