Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polres Ngawi Tangkap 2 Pengedar Okerbaya, Amankan Ribuan Pil

Penulis : Heri Sumaryanto - Editor : A Yahya

03 - Aug - 2026, 11:32

Placeholder
Ungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah ngawi.(foto Istimewa)

JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Ngawi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang membahayakan masyarakat. Dalam ungkap kasus yang dilakukan pada Sabtu (1/8/2026), petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat keras berbahaya (okerbaya) yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita total 905 butir obat keras berbagai jenis, di antaranya Trihexyphenidyl, pil tanpa merek, pil berlogo Y, dan pil berlogo LL. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil dugaan penjualan sebesar Rp. 970 ribu serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.

Baca Juga : Polisi Ringkus Peminjam Motor Teman Gegara Tak Dikembalikan, Berdalih Buat Beli Makan

Kedua tersangka SAFP (20) dan RR (21), dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP M. Luthfi, S.H., menegaskan bahwa Polres Ngawi berkomitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya tanpa izin yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.

"Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku maupun jaringan yang terlibat serta mengembangkan penyelidikan hingga ke pemasoknya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya," tegas AKP M. Luthfi, saat dikonfirmasi media Senin (3/8/2026).

Baca Juga : Polresta Banyuwangi Ringkus Residivis Curat dan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pencurian

Saat ini, Satresnarkoba Polres Ngawi masih akan terus mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Ngawi, sehingga generasi muda menjadi generasi yang sehat dan berprestasi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres ngawi prayoga angga widyatama narkoba ngawi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Banyuwangi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Heri Sumaryanto

Editor

A Yahya