Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Jual Beli Kios Pasar Induk Among Tani Batu Resmi Naik Tahap Penyidikan, Kejari Geledah Kantor UPT

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

07 - Jul - 2026, 14:17

Placeholder
Ilustrasi. Dugaan korupsi jual beli kios Pasar Induk Among Tani Batu tengah ditangani Kejari Batu dan memasuki tahap penyidikan.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Penanganan kasus dugaan korupsi praktik jual beli kios serta los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu belum lama ini secara resmi menaikkan status penanganan perkara pengelolaan pasar tersebut dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Kenaikan status hukum ini langsung diiringi dengan tindakan agresif berupa penggeledahan di dua kantor instansi pemerintahan pada Senin kemarin. Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu menyasar Kantor Diskumperindag Kota Batu serta Kantor UPT Pasar Induk Among Tani.

Baca Juga : 97 Kasus Baru hingga Mei 2026, Pemerintah Andalkan Kesadaran Warga Periksa HIV

Dalam operasi penggeledahan tersebut, korps adhyaksa mengamankan sejumlah dokumen krusial serta menyita telepon seluler atau HP milik beberapa ASN yang diduga berkaitan dengan lingkaran perkara. Langkah penyitaan gawai dilakukan guna melacak rekam jejak digital komunikasi serta indikasi transaksi ilegal terkait sewa lapak pasar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya membenarkan adanya upaya paksa hukum berupa penggeledahan dan penyitaan aset tersebut. Wisnu membeberkan bahwa peningkatan status ke tahap penyidikan digedok usai tim penyidik melakukan ekspose perkara internal di hadapan pimpinan.

"Perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023 resmi naik ke tahap penyidikan melalui mekanisme ekspose," terang Wisnu Sanjaya saat memberikan konfirmasi.

Operasi senyap di dua kantor dinas tersebut didasari oleh Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan resmi yang diterbitkan bulan ini. Seluruh berkas penting beserta barang bukti elektronik yang diangkut petugas akan dijadikan instrumen utama untuk menyusun pemenuhan alat bukti yang sah.

Penyidikan perkara ini sendiri sebenarnya telah mengantongi dasar hukum kuat sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan pada akhir Juni lalu. Korps adhyaksa terus bergerak mengumpulkan fakta hukum guna mengungkap tabir penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas publik tersebut.

"Ini bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut," imbuh Wisnu menjelaskan urgensi penggeledahan.

Baca Juga : Harga iPhone Naik, Cek Daftar Terbaru Juli 2026

Pihak kejaksaan memastikan seluruh rangkaian penegakan hukum berjalan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada vonis inkrah dari pengadilan. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan skandal ini secara transparan dan akuntabel.

"Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkas Wisnu.

Aksi penggeledahan ini diprediksi membuat dinamika di lingkungan birokrasi Pemkot Batu menghangat. Mengingat sebelum penggeledahan dilakukan, jaksa penyidik diketahui telah memeriksa ratusan saksi mulai dari pedagang, koordinator zona, hingga mantan pejabat teras dinas terkait.


Topik

Hukum dan Kriminalitas korupsi pasar among tani kejari batu pemkot batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Banyuwangi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas