Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas Polemik Portal Bendungan Lahor (6)

Kasus Buka Paksa Portal Bendungan Lahor Naik Status ke Penyidikan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

08 - Apr - 2026, 16:16

Placeholder
Ruang Satreskrim Polres Malang. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada dugaan kasus perusakan portal Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan pada peristiwa pembukaan portal secara paksa oleh warga tersebut, berlangsung tidak lama setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baca Juga : Cara Menurunkan Desil agar Berpeluang Mendapat Bansos, Ini Langkah dan Penjelasannya

Terbaru, pada Senin (6/4/2026), penyidik Satreskrim Polres Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap warga berinisial HW. Ia adalah sosok yang juga sempat viral dan ramai diberitakan lantaran memaksa untuk membuka portal Bendungan Lahor pada 30 Maret 2026 lalu.

"Sudah ada 11 saksi termasuk HW (yang telah diperiksa oleh penyidik, red)," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, dalam keterangan tertulisnya yang dimuat JatimTIMES pada Rabu (8/4/2026).

Sehari setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap HW itulah, Polres Malang pada akhirnya melaksanakan gelar perkara yakni pada Selasa (7/4/2026). "Sudah dilaksanakan gelar perkara dan (kasusnya, red) sudah peningkatan ke penyidikan," tegasnya.

Meski perkara tersebut telah naik ke penyidikan, namun, pihak kepolisian masih enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Termasuk belum memberikan konfirmasi terkait apakah sudah ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan portal Bendungan Lahor tersebut.

"Tunggu perkembangan berikutnya dari penyidik," pungkas Bambang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, HW memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (6/4/2026). Ia merupakan sosok yang dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan pengancaman dan pengrusakan pada aksi pembukaan portal Bendungan Lahor secara paksa.

Pemeriksaan terhadap HW saat itu berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Yakni mulai pagi hingga siang. Di sisi lain, dalam konfirmasinya, pihak kepolisian menyebut HW memberikan keterangan secara kooperatif saat menjalani pemeriksaan tersebut.

Baca Juga : Saat Gejala Tak Terlihat, Peneliti Kembangkan Cara Baru Deteksi Hipotiroid pada Bayi

Upaya kepolisian untuk melakukan serangkaian penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi tersebut, merupakan tindak lanjut dari adanya pelaporan ke Polres Malang pada 31 Maret 2026. Laporan ke kepolisian tersebut dilayangkan oleh pihak Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I selaku penanggungjawab Bendungan Lahor, melalui PT Xfresh Citra Perkasa selaku pengelola portal Bendungan Lahor.

Sementara itu, dari pantauan JatimTIMES, hingga Rabu (8/4/2026), portal pembayaran non-tunai yang sebelumnya diberlakukan di Bendungan Lahor masih belum kembali diaktifkan. Meski demikian, pihak PJT I telah memasang palang untuk membatasi kendaraan yang melebihi tonase.

Pemberitaan terkait polemik portal Bendungan Lahor ini tayang secara berseri. Seperti apa kelanjutannya, simak beritanya hanya di JatimTIMES.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Portal bendungan lahor kasus portal bendungan lahor polres Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Banyuwangi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya