Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Tarif Listrik April 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap Per kWh Terbaru

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

01 - Apr - 2026, 10:37

Placeholder
Meteran listrik. (Foto dari Pixabay)

JATIMTIMES - Kabar baik datang bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah resmi memastikan bahwa tarif listrik yang berlaku mulai 1 April 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini tentu menjadi angin segar di tengah berbagai isu kenaikan harga kebutuhan lainnya.

Kepastian tersebut disampaikan melalui akun X resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral @KementerianESDM. Dalam pernyataannya, pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik untuk kuartal II 2026, yakni periode April hingga Juni, tetap mengacu pada kebijakan sebelumnya tanpa perubahan.

Baca Juga : RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (RLPPD) KOTA MALANG TAHUN 2025

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik bukan tanpa alasan. Pemerintah telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro sebelum menetapkan kebijakan ini.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain:

• Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS

• Harga minyak mentah dunia (ICP)

• Tingkat inflasi nasional

• Harga Batubara Acuan (HBA)

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, pemerintah memilih untuk menjaga tarif tetap stabil demi melindungi daya beli masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah sejak 2022 yang berupaya menjaga keseimbangan antara biaya energi dan kondisi ekonomi nasional.

Daftar Tarif Listrik per kWh April–Juni 2026

Tarif listrik yang berlaku bagi pelanggan PT PLN (Persero) mulai 1 April 2026 adalah sebagai berikut:

1. Rumah Tangga Non-Subsidi

• 900 VA: Rp 1.352 per kWh

• 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

• 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

• 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

• ≥ 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

2. Bisnis dan Pemerintahan

• B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

• P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh

• P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

3. Pelanggan Subsidi

• 450 VA: Rp 415 per kWh

• 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

• 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh

• 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

• ≥ 3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh. 

Dengan tidak adanya perubahan tarif listrik, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap lonjakan tagihan dalam waktu dekat. Kebijakan ini juga memberi ruang bagi rumah tangga maupun pelaku usaha untuk tetap menjaga stabilitas pengeluaran.

Meski begitu, penggunaan listrik secara bijak tetap penting dilakukan agar tagihan tetap terkendali.


Topik

Ekonomi Tarif listrik listrik tarif listrik terbaru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Banyuwangi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy