Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Tak Semua Napi Dipenjara! Kota Batu Siapkan Skema Kerja Sosial, dari Sapu Jalan hingga Bantu Puskesmas

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Feb - 2026, 13:52

Placeholder
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Malang dengan Pemerintah Kota Batu tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Dewasa dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak, di Kantor BAPAS Kelas I Malang, Kamis (26/2/2026). (Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Wajah penegakan hukum di Kota Batu dipastikan bakal berubah mulai awal tahun 2026. Alih-alih mengirim semua pelaku tindak pidana ke dalam jeruji besi, para pelanggar hukum tertentu kini bakal terlihat menyapu jalanan, membersihkan fasilitas umum, hingga membantu administrasi (Admin) di puskesmas atau balai kota.

Hal ini menyusul ditekennya Nota Kesepakatan antara Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Malang dengan Pemerintah Kota Batu tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Dewasa dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak, di Kantor BAPAS Kelas I Malang, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga : Sudah Ada 16 Rumah Kompos di Kota Batu, DLH Targetkan Produksi 1.728 Ton Kompos Per Tahun

 

Wali Kota Batu, Nurochman, menyebut skema ini sebagai bentuk adaptasi atas berlakunya UU KUHP yang baru. Menurutnya, hukuman tidak boleh lagi hanya dipandang sebagai sarana pengurungan atau balas dendam, tetapi harus memiliki nilai kontribusi nyata bagi masyarakat.

"Hukuman bisa didorong untuk kerja sosial di tengah masyarakat. Harapannya, terpidana punya kontribusi nyata dan tidak dijauhkan dari lingkungannya," ujar Nurochman usai acara.

Namun, di balik semangat restoratif tersebut, kesiapan teknis di lapangan masih menyisakan tanda tanya. Nurochman mengakui bahwa hingga saat ini Pemkot Batu belum menetapkan titik-titik pasti di mana para terpidana ini akan menjalani hukuman kerja sosial itu. Begitu juga dengan pos anggaran khusus yang belum dialokasikan secara mendetail.

"Kami belum menyiapkan titik-titiknya, nanti kita petakan dulu. Apakah di lingkungan pemerintah atau langsung di masyarakat. Anggaran juga belum kita lokasikan khusus, tapi nanti disesuaikan di Perubahan Anggaran (PAK)," terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bapas Kelas I Malang, Kerto Rahardjo menjelaskan bahwa tidak semua pelanggar hukum, dalam hal ini terpidana bisa difasilitasi untuk pidana alternatif ini. Melainkan hanya pelaku tindak pidana ringan (Tipiring). Ia mencontohkan seperti pelanggaran lalu lintas, atau kasus judi ringan yang bisa dijatuhi sanksi kerja sosial. Untuk pelaku kejahatan berat yang meresahkan masyarakat, pintu penjara tetap menjadi tujuan utama.

Terkait teknis pekerjaan, Kerto menyebut bakal diupayakan untuk sesuai minat dan bakat pelaku uang bersangkutan. Jika terpidana memiliki keahlian administrasi atau kesehatan, mereka bisa diperbantukan di Rumah Sakit, puskesmas atau instansi pemerintah. Namun bagi pelanggaran umum, sektor kebersihan lingkungan menjadi lokus utama.

Baca Juga : DMI Bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Petugas Masjid di Banyuwangi

 

"Nanti mereka pakai kostum rompi khusus agar mudah diawasi. Masyarakat juga harus ikut mengawasi, sementara pembimbingannya tetap di bawah kami (Bapas)," kata Kerto Rahardjo.

Kerto mengungkapkan, saat ini ada 3.862 klien yang harus diawasi oleh hanya 37 orang petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di wilayah Malang Raya, Pasuruan, dan Probolinggo. Artinya, satu petugas harus mengawasi sekitar 100 orang, jauh dari rasio ideal 1 banding 12.

Kerto juga mewanti-wanti bahwa pidana kerja sosial ini murni bentuk hukuman dan tidak dikomersilkan. Untuk menjamin keamanan kerja para terpidana di lapangan, Bapas bahkan tengah menjajaki kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Terkait kerja sosial sari pelanggar sudah ada ketentuan di KUHP tidak boleh dikomersilkan. Kami juga sudah komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan keselamatan kerja mereka saat bertugas di fasilitas umum nanti," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kota Batu Nurochman Cak Nur napi kerja sosial hukuman kerja sosial



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Banyuwangi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas