Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Analisa Dampak Lalu Lintas belum Beres Hambat Launching Mie Gacoan Sawojajar

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

23 - Jun - 2023, 03:20

Placeholder
Resto Mie Gacoan di Jalan Raua Ranugrati.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang masih belum mengeluarkan rekomendasi terkait dokumen analisa dampak lalu-lintas (Andalalin) atas dibangunnya Mie Gacoan di kawasan Sawojajar Kelurahan Kedungkandang. Andalalin sendiri menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra, Kamis (22/6/2023) petang. Pria yang akrab disapa Jaya ini mengatakan, aturan tentang Andalalin ini tertuang dalam Permenhub 17 tahun 2021. "Andalalin sifatnya harus dipenuhi berdasarkan Permenhub nomor 17 tahun 2021," ujar Jaya.

Baca Juga : Setengah Abad Berkarya, God Bless Abadikan Kisah Kusni Kasdut Si Robin Hood dari Blitar di Lagu Selamat Pagi Indonesia

Jaya mengatakan, saat ini pihak Resto Mie Gacoan telah menyerahkan dokumen Andallinnya pada Kamis (22/6/2023). Namun demikian, Dishub Kota Malang masih harus membahas dokumen Andalalin tersebut. "Harus kita bahas dulu, harus kita kaji. Yang namanya kajian juga tidak bisa tergesa-gesa," imbuh Jaya. 

Dalam hal ini, dirinya tidak menyebut bahwa rekomendasi Kepala Dishub atas dokumen Andalalin menjadi syarat boleh tidaknya suatu usaha bisa beroperasi. Namun, rekomendasi tersebut adalah bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. 

"Bagian dari persyaratan administrasiyang harus dipenuhi. Kalau sudah dikaji, outputnya adalah rekomendasi dari kepala dinas. Saya tidak ngomong masalah beroperasi, pengembang (pemilik usaha) wajib mengajukan andalalin," terang Jaya. 

Sebagai informasi, berdirinya Resto Mie Gacoan yang berada di Jl Raya Ranugrati ini dikhawatirkan berdampak pada timbulnya kemacetan. Pasalnya, letak resto ini berada di simpul enam kawasan Sawojajar. 

Apalagi, kawasan tersebut menjadi salah satu titik di Kota Malang dengan aktifitas lalu-lintas yang cukup padat. Bahkan, sebelum ada resto Mie Gacoan ini berdiri, kemacetan menjadi pemandangan yang lumrah terjadi di titik ini. 

Baca Juga : Viral Sebuah Pidato yang Diduga Suara Hendropriyono yang Membela Mati-matian Ponpes Al-Zaytun

Untuk itu lah dalam hal ini, dokumen Andalalin menjadi bagian penting yang harus dipenuhi, sebelum resto tersebut secara resmi dibuka dan beroperasi.

Sementara itu, resto tersebut dikabarkan akan melakukan grand launching pada Jumat (23/6/2023). Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) melarang resto itu untuk beroperasi, hingga semua berkas perijinan dirampungkan. 


Topik

Peristiwa mie gacoan dishub kota malang kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Banyuwangi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa