Penetapan Kenaikan UMK Molor, Disnaker Kota Batu Surati 100 Perusahaan untuk Sosialisasi
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Yunan Helmy
31 - Dec - 2025, 03:05
JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu telah menyurati sekitar 100 perusahaan untuk sosialisasi terkait kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026. Hal ini dikarenakan penetapan dan pengumuman UMK molor jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Baca Juga : Angka Kunjungan Mal di Kota Batu Naik Dua Kali Lipat di Musim Libur Nataru
Melanjutkan putusan itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu melayangkan surat pemberitahuan dengan nomor 560/921/35.79.418/DII/2025 tentang Pemberitahuan UMK Batu Tahun 2026 sejak 29 Desember lalu.
Pemberitahuan itu menunjukkan Dewan Pengupahan Jawa Timur telah resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Selaras dengan itu, keputusan patokan upah minimum kabupaten/kota (UMK) turut naik. Dari yang semula mencapai Rp3,3 juta tahun ini, naik menjadi Rp3,5 juta tahun depan, atau mengalami kenaikan mencapai Rp200 ribu.
Plt Sekretaris Disnaker Kota Batu Suyanto membenarkan hal tersebut. Pihaknya menyebut Kota Batu resmi menaikkan UMK-nya mencapai 6 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
"Sesuai rencana awal, karena penetapan UMK molor, kami akan memberikan sosialisasi melalui surat edaran ke pimpinan perusahaan," jelas Suyanto saat ditemui, belum lama ini.
Sama seperti sosialisasi, kalkulasi perusahaan yang telah disurati mencapai 100 perusahaan. Dari total itu, sebanyak 80 merupakan perusahaan kategori menengah dan atas serta 20 lainnya merupakan usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) yang ada di Kota Batu. “Meski UMKM tidak wajib menerapkan, ini sebagai langkah kami untuk menyampaikan informasi,” kata dia.
Suyanto mengungkapkan, kenaikan UMK nantinya tidak akan diterapkan oleh seluruh perusahaan. Namun, penerapan kenaikan UMK hanya wajib dilakukan oleh perusahaan dengan kategori menegah dan atas atau paling tidak memiliki modal mencapai Rp 5 miliar. "Saat ini belum ditemukan sanggahan selama penetapan kenaikan UMK tersebut," katanya.
Baca Juga : Pemkot Batu Pastikan Tidak Ada Pesta Perayaan Tahun Baru, Diganti Doa Bersama
Pihaknya juga akan melakukan kajian di lapangan terkait kemampuan perusahaan untuk menggaji karyawan. "Kami tetap pantau perusahaan mana yang bisa menerapkan atau tidak," ucap pria yang disapa Yanto itu.
Molornya penetapan UMK ini, menurut Yanto, menimbulkan banyak catatan penting. Sebab, biasanya perusahaan sudah merumuskan rencana anggaran belanja (RAB) satu tahun sebelumnya. Sehingga, belum dapat dipastikan jika selurun perusahaan akan siap menjalankan aturan tersebut.
Untuk itu, dirinya meminta perusahaan untuk mempersiapkan diri guna penyesuaikan kenaikan gaji karyawannya. "Bagaimana pun berlakunya kenaikan UMK tersebut diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan se-Kota Batu," pungkasnya.
