JATIMTIMES - Komisi C DPRD Kota Malang mendorong pembenahan serius sektor perparkiran hingga transportasi publik. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menegaskan, tahun 2025 menjadi momentum krusial untuk menuntaskan berbagai pekerjaan rumah di bidang perhubungan.
Salah satu fokus utama adalah penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perparkiran. Dito menilai, Dishub Kota Malang memiliki tanggung jawab besar memastikan perda tersebut tuntas dan dapat diimplementasikan secara tegas.
Baca Juga : 9 Wisata yang Wajib Dikunjungi saat ke Blitar, Nomor 4 Tempat Healing Alami
“Perda parkir selesai di 2025. Setelah itu, implementasi dan turunan Perwal harus benar-benar ditata ulang. Konsekuensinya harus jelas, baik bagi penyelenggara maupun pengguna parkir. Ada hak dan kewajiban yang harus ditegakkan,” tegas Dito.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi C juga aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) parkir di sejumlah kawasan strategis Kota Malang. Sidak ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan penataan parkir berjalan sesuai aturan.
Dito mengakui, selama ini masih terdapat banyak grey area dalam pengelolaan parkir, khususnya terkait klasifikasi antara pajak dan retribusi parkir. Kondisi tersebut berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum optimal. “Kami mendorong pemetaan yang jelas, mana parkir yang masuk kategori pajak dan mana retribusi. Ini penting agar PAD bisa dimaksimalkan dan tidak ada kebocoran,” ujarnya.
Tak hanya soal parkir, Komisi C juga menaruh perhatian besar pada pengembangan transportasi publik. Pada 2025, DPRD Kota Malang mendorong beroperasinya layanan Trans Jatim yang telah mulai berjalan sejak November lalu.
Meski masih menghadapi berbagai keterbatasan, Dito menegaskan bahwa operasional Trans Jatim akan terus dimonitor dan dievaluasi. Termasuk membuka ruang kolaborasi dengan angkutan umum lokal serta Organda.
Baca Juga : Tutup Tahun 2025, Pemkot Kediri Resmikan Jalan Stasiun dan Gelar Aksi Sosial
“Kami juga mendorong program subsidi angkutan bagi anak sekolah yang menggunakan transportasi umum. Ini sudah kami dorong sejak awal 2025,” katanya.
Selain itu, Komisi C turut merekomendasikan berbagai kajian rekayasa lalu lintas guna mengurai kemacetan di Kota Malang. Menurut Dito, setiap kebijakan lalu lintas harus berbasis kajian agar tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Ke depan, fokus rekomendasi kami adalah penataan parkir yang berkelanjutan, revitalisasi transportasi publik lokal, pemetaan pajak dan retribusi parkir, serta rekayasa lalu lintas berbasis kajian,” pungkasnya.
