Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Organisasi

Penulis : Abror Rosi - Editor : A Yahya

26 - Jan - 2026, 18:46

Placeholder
Tersangka Ketua GP Ansor Bondowoso Luluk Hariyadi dibawa ke Lapas menggunakan mobil Kejaksaan (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (kejari) Bondowoso menetapkan Ketua PC GP Ansor Kabupaten Bondowoso Luluk Hariyadi sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, SH, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap memadai, Senin (26/01/2026).

Baca Juga : Sertifikat Tanah Warga Diduga Dijadikan Jaminan Umrah Bareng PCNU Situbondo, Penanganan Kasus Dinilai Lamban

Penyidik juga melakukan penahanan terhadap Luluk Hariyadi dan dititipkan ke Lapas Kelas II B Bondowoso untuk memperlancar proses penyidikan yang lebih intensif.

Dian Purnama menjelaskan bahwa dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan seragam GP Ansor mulai dari satu PC, satu PAC, hingga sembilan ranting. Namun dalam praktiknya, dana yang bersumber dari uang rakyat itu diduga kuat disalahgunakan dan tidak dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

“Dari hasil rangkaian penyidikan serta pemeriksaan terhadap para saksi, kami menetapkan saudara L sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dana hibah Jawa Timur,” kata Purnama.

Atas perbuatannya, tersangka berpotensi dikenakan pasal 2 ayat (1) junto pasal 55 KUHP dengan penyesuaian pidana pasal 603 junto pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP, serta pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP dengan penyesuaian pasal 604 KUHP baru junto pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP baru.

Baca Juga : Saldo JHT Bisa Dicairkan 30% untuk Cicilan Rumah, Ini Ketentuannya

Kejaksaan Negeri Bondowoso enggan memberikan keterangan lebih detail, karena tersangka masih akan menjalani penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.


Topik

Peristiwa kejari bondowoso luluk hariyadi gp ansor bondowoso korupsi korupsi dana hibah dian purnama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Banyuwangi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

A Yahya