JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang telah melakukan verifikasi data 100 orang calon penerima manfaat berupa becak listrik.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Dony Sandito Widoyoko menyampaikan, bahwa data 100 orang calon penerima manfaat bantuan becak listrik diterima oleh Dinsos-P3AP2KB Kota Malang dari usulan berbagai perangkat daerah dan stakeholder di Kota Malang. Mulai dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan, perangkat di masing-masing kecamatan dan kelurahan, serta paguyuban pengayuh becak.
Baca Juga : Ribuan Siswa di Kota Batu Dipastikan Tak Bisa Daftar SNBP, Ini Sebabnya
"Sementara yang diajukan 100. Sumber datanya ya dari Disporapar, dari Dishub, paguyuban, terus wilayah kelurahan-kelurahan gitu. Kami cuma memverifikasi data itu ya," ungkap Donny.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Humas (sekarang Protokol dan Komunikasi Pimpinan) Sekretariat Daerah Kota Malang itu mengatakan, bahwa untuk kriteria utama dari calon penerima manfaat bantuan becak listrik yakni seseorang yang berprofesi sebagai pengayuh atau pengemudi becak.
Donny menyebut, dari data 100 orang calon penerima manfaat bantuan becak listrik tersebut, hampir 90 persen masyarakat tersebut masuk dalam kategori desil satu sampai lima pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Kalau kriteria yang dipilih ya yang penting pengemudi becak. Jadi aku dikasih data yang sudah diajukan 100 dan yang saya validasi itu 100. Jadi dari 100 itu, hampir 90 persen masuk di desil satu sampai lima kalau sesuai sama yang saya verifikasi," jelas Donny.
Mantan Camat Kedungkandang itu menuturkan, tugas dari Dinsos-P3AP2KB Kota Malang dalam program penyaluran bantuan becak listrik ini hanya pada tahap verifikasi data calon penerima bantuan.
Baca Juga : Jangan Asal Isi! Begini Cara Menentukan Jumlah Tanggungan Orang Tua di SNPMB 2026
Lebih lanjut, mengenai teknis ke depan terkait dengan bantuan becak listrik ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, dalam hal ini Disporapar dan Dinas Perhubungan.
"Untuk kelanjutannya itu mungkin sama Disporapar ya, karena peruntukannya kan jelas untuk becak wisata. Terus kalau sesuai sama aturan dan sebagainya kan Dishub yang tahu," pungkas Donny.
