Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Agama

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Haramkah? 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Dec - 2025, 08:22

Placeholder
Ilustrasi Natal. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Perayaan Hari Natal telah tiba. Di momen ini, sebagian umat Muslim yang menjunjung tinggi nilai toleransi kerap menyampaikan ucapan selamat kepada umat Kristiani. Ucapan tersebut biasanya dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan, empati, dan upaya menjaga keharmonisan antarumat beragama.

Namun, praktik mengucapkan selamat Natal kerap memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Tidak sedikit umat Muslim yang mempertanyakan status hukumnya dalam Islam. Akibatnya, topik ini hampir selalu menjadi bahan diskusi, bahkan perdebatan, setiap kali Natal datang.

Baca Juga : Libur Natal Makin Hangat, Ini Rekomendasi Film Seru untuk Ditonton Bersama Keluarga

Dalam literatur Islam, baik Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad SAW, tidak ditemukan dalil yang secara tegas dan spesifik membahas hukum mengucapkan selamat Natal. Tidak ada nash yang secara langsung menyatakan perbuatan tersebut boleh maupun dilarang.

Karena tidak adanya dalil yang eksplisit, persoalan ini kemudian menjadi wilayah ijtihad dan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Secara umum, pandangan yang berkembang terbagi ke dalam dua kubu, yakni yang membolehkan dengan batasan tertentu dan yang melarang demi menjaga kemurnian akidah.

Sebagian ulama dan tokoh Muslim berpandangan bahwa mengucapkan selamat Natal diperbolehkan selama dimaknai sebagai ungkapan sosial, bukan pengakuan terhadap ajaran atau akidah agama lain. Pandangan ini menekankan pentingnya nilai kemanusiaan, toleransi, dan hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat majemuk.

Habib Ja’far, dikutip dari tayangan YouTube Merry Riana, menyampaikan bahwa ucapan selamat Natal dapat dipahami sebagai ekspresi sosial semata. Selama tidak disertai keyakinan atau pembenaran terhadap konsep ketuhanan dalam agama lain, maka batas akidah tetap terjaga.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap Muslim memiliki kebebasan memilih pendapat, baik yang membolehkan maupun yang tidak membolehkan. Perbedaan pandangan tersebut dinilai wajar dan lahir dari cara memahami ajaran agama yang berbeda.

Meski demikian, Habib Ja’far berpesan agar perbedaan sikap tidak menghilangkan rasa cinta, empati, dan penghormatan terhadap sesama manusia, termasuk kepada mereka yang berbeda keyakinan.

Pandangan yang membolehkan ini juga menempatkan ucapan selamat Natal sebagai bagian dari muamalah dan birr (perbuatan baik), selama tidak masuk ke ranah ritual keagamaan.

Pendapat tersebut diwakili oleh ulama kontemporer Yusuf Al-Qaradhawi dan diperkuat oleh sejumlah kajian akademis di Indonesia. Al-Qaradhawi merujuk pada Surah Al-Mumtahanah ayat 8-9, yang menegaskan bahwa Allah SWT tidak melarang umat Islam berbuat baik dan berlaku adil kepada non-Muslim yang tidak memerangi kaum Muslim.

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ۚ إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya: Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim. (QS Al-Mumtahanah 60:8-9)

Menurut Yusuf Al-Qaradhawi, ucapan selamat Natal diposisikan sebagai tahni’ah, yakni etika sosial biasa, bukan bentuk pengakuan terhadap kebenaran teologis agama lain.

Ia juga menguatkan pendapatnya dengan hadis dari Asma binti Abu Bakar RA. Saat itu, Asma bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang masih musyrik namun tetap menjalin hubungan baik.

“Wahai Rasulullah, ibuku datang kepadaku dan ia masih musyrik, apakah aku harus tetap berhubungan dengannya?” Rasulullah SAW bersabda, “Pergaulilah ibumu.”

Hadis tersebut menunjukkan tidak adanya larangan bersikap santun, menerima hadiah, dan menjaga hubungan baik dengan non-Muslim. Islam menempatkan akhlak mulia sebagai fondasi utama dalam kehidupan sosial.

Pandangan ini juga diperkuat oleh Saiful Aziz Al-Bantany dalam tulisannya di laman resmi DPPAI Universitas Islam Indonesia. Ia menyebut bahwa mengucapkan selamat Natal termasuk perbuatan baik (birr) kepada non-Muslim yang dibolehkan selama tidak berkaitan dengan ritual ibadah.

Ia merujuk pada teladan Rasulullah SAW dalam menjaga hubungan kemanusiaan, seperti hadis dari Anas bin Malik RA tentang Nabi yang menjenguk anak Yahudi yang sakit dan tetap menunjukkan kasih sayang.

Baca Juga : Siapa Paling Hoki di Hari Natal? Simak Ramalan Zodiak 25 Desember 2025

Di sisi lain, terdapat ulama yang berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal tidak diperbolehkan bagi umat Islam. Salah satunya disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat melalui kanal YouTube resminya.

Menurutnya, Natal merupakan bagian dari rangkaian ibadah yang berkaitan langsung dengan keyakinan terhadap ketuhanan Yesus. Oleh karena itu, ucapan selamat Natal berpotensi dimaknai sebagai pengakuan terhadap konsep ketuhanan selain Allah SWT.

Ia menegaskan bahwa prinsip tauhid dalam Islam, yakni la ilaha illallah, harus dijaga secara ketat. Toleransi dalam Islam, menurutnya, tidak berarti ikut serta atau memberikan legitimasi terhadap ibadah agama lain.

Ustadz Adi Hidayat menyebut bahwa toleransi yang tepat tercermin dalam Surah Al-Kafirun ayat 6: “Untukmu agamamu dan untukku agamaku.” Bentuk toleransi tertinggi justru dengan memberi kebebasan penuh kepada umat Kristiani untuk menjalankan ibadah Natal tanpa gangguan.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Ia menegaskan bahwa mengucapkan selamat hari raya kepada umat Nasrani termasuk perbuatan yang diharamkan.

Menurutnya, ucapan seperti “selamat Natal” atau “hari yang diberkahi bagimu” mengandung unsur pengakuan (iqrar) dan kerelaan (ridha) terhadap simbol-simbol agama lain, meskipun tidak dimaksudkan secara batin.

Syaikh Al-Utsaimin merujuk pada Surah Az-Zumar ayat 7:

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۖ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ ۖ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ

Artinya: Jika kamu kafir (ketahuilah) maka sesungguhnya Allah tidak memerlukanmu dan Dia tidak meridai kekafiran hamba-hamba-Nya. Jika kamu bersyukur Dia meridai kesyukuranmu itu. (Q.S. Az-Zumar 39:7).

Ia juga mengaitkan larangan tersebut dengan hadis Nabi Muhammad SAW: “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR Abu Daud dan Ahmad).

Pendekatan sadd adz-dzari’ah atau menutup celah menuju keburukan digunakan untuk mencegah umat Islam tergelincir pada pengakuan teologis yang bertentangan dengan akidah.

Adanya dua pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan hukum mengucapkan selamat Natal bukan perkara sederhana. Perbedaan pendapat dalam masalah fikih merupakan hal yang lazim dalam Islam.

Dengan demikian, umat muslim diharapkan menyikapi perbedaan tersebut dengan bijak, tanpa saling menyalahkan atau memaksakan pandangan. Pada akhirnya, pilihan untuk mengucapkan atau tidak mengucapkan selamat Natal kembali kepada keyakinan dan pemahaman masing-masing individu.

Yang terpenting, nilai toleransi, kedamaian, serta sikap saling menghormati antarumat beragama tetap terjaga, sehingga kehidupan bermasyarakat dapat berlangsung harmonis di tengah keberagaman. Semoga informasi ini bermanfaat ya. 


Topik

Agama Ucapan Selamat Natal Natal Hukum Islam Halal Haram



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Banyuwangi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni