JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tancap gas mengamankan aset daerah agar tak lagi menjadi celah sengketa di kemudian hari. Sepanjang 2025, sebanyak 186 bidang aset milik Pemkot Malang berhasil disertifikatkan, melampaui target awal yang hanya dipatok 100 bidang.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, percepatan sertifikasi ini bukan sekadar administrasi, melainkan langkah strategis untuk menutup potensi konflik kepemilikan aset daerah.
Baca Juga : Libur Nataru Mau ke Jatim Park? Cek Harga Tiket Terbaru Jatim Park 1–3 dan Wahana Sky Ride Favorit
“Total di tahun 2025 ini sudah 186 bidang. Hari ini diserahkan 103 bidang. Tujuannya jelas, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Wahyu usai penyerahan sertifikat aset dalam apel pagi di Balai Kota Malang, Senin (22/12/2025).
Wahyu mengungkapkan, selama ini banyak aset pemkot yang secara status sudah sah milik pemerintah daerah, namun belum memiliki sertifikat fisik maupun elektronik. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan pihak lain untuk mengklaim kepemilikan hingga berujung gugatan hukum.
“Sering muncul klaim sepihak. Mereka merasa itu asetnya, bukan milik pemkot. Akhirnya terjadi gugatan,” ucap Wahyu.
Meski Pemkot Malang selalu memenangkan gugatan karena memiliki dasar kepemilikan yang kuat, Wahyu menilai jalur hukum bukan solusi ideal. Proses yang panjang dinilai menyita waktu, energi, dan anggaran.
“Gugatan itu panjang. Ada biaya, waktu, dan tenaga. Maka pencegahannya adalah sertifikasi. Kalau sertifikat sudah jelas, ruang gugatan itu tertutup,” tandasnya.
Langkah penertiban aset ini, lanjut Wahyu, juga sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pemerintah daerah menertibkan dan mensertifikatkan seluruh aset, termasuk aset lama dan aset hasil penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang.
“Aset yang memang menjadi hak pemkot harus benar-benar tercatat dan terlindungi. Dampaknya juga langsung pada penambahan nilai neraca aset daerah,” jelasnya.
Baca Juga : Mulai 23 Desember 2025, Pemerintah Resmi Kenakan Bea Keluar Ekspor Emas
Tak hanya soal sengketa, Pemkot Malang juga mengantisipasi potensi penyalahgunaan aset, terutama aset yang disewakan. Wahyu mencontohkan, ada aset yang disewa sebagai rumah tinggal namun kemudian dialihfungsikan tanpa izin.
Untuk mencegah praktik tersebut, pengawasan diminta diperkuat hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. “Kalau ada alih fungsi, bisa cepat dilaporkan. Sejak awal bisa kami ingatkan,” imbuhnya.
Saat ini, dari total 8.264 bidang aset Pemkot Malang, masih sekitar 3.000 bidang yang belum tersertifikasi. Meski jumlahnya terus menurun, Wahyu mengakui masih ada tantangan, terutama dari sisi pembiayaan serta keterbatasan sumber daya manusia, baik di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) maupun Kantor Pertanahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Malang Kusniyati memastikan seluruh 186 aset yang disertifikatkan sepanjang 2025 dalam kondisi aman dan bebas sengketa.
Ia juga menyebut, 103 sertifikat yang diserahkan pada tahap ini sudah berbentuk sertifikat elektronik. BPN Kota Malang terus mendorong peralihan dari sertifikat analog ke digital. “Dari sisi keamanan, kerahasiaan, dan keutuhan data, sertifikat elektronik jauh lebih aman,” pungkasnya.
