JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu kembali melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025. BLT tersebut diberikan pada 1.530 masyarakat prasejahtera untuk upaya pemberdayaan. Di Kecamatan Batu, penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Balai Desa Sidomulyo, Kecamatan Bumiaji, Rabu (19/11/2025).
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Wiwit Anandana mengungkapkan, penyaluran dilakukan di tiga kecamatan di Kota Batu. Dengan rincian, di Kecamatan Batu sebanyak 519 orang, Kecamatan Bumiaji sebanyak 426 orang dan Kecamatan Junrejo sebanyak 285 orang. Sementara itu, penerima lainnya berupa karyawan pabrik rokok sebanyak 304 orang.
Baca Juga : Pemkab Situbondo Gandeng Unej Tanam Ratusan Mangrove, Siapkan Pantai Tanjung Batu Jadi Ekowisata Baru
"BLT kali ini menyasar dua jenis kelompok penerima manfaat. Yakni masyarakat prasejahtera yang berada di kategori desil 1-5 dan pekerja yang berkecimpung di sektor industri rokok. Baik buruh produksi, sopir hingga pekerja administrasi," ujarnya.
Penyaluran sudah dimulai sejak Selasa (18/11/2025) kemarin, khusus untuk buruh pabrik rokok. Sedangkan sisanya berlanjut disalurkan kepada masyarakat prasejahtera yang berlangsung hingga hari Jumat mendatang.

Hari ini, Rabu (19/11/2025), BLT disalurkan di dua lokasi. Yakni di Kelurahan Temas sebanyak 217 orang dan Desa Sidomulyo sebanyak 298 orang. Setiap orang menerima bantuan tersebut sebesar Rp1,8 juta.
Jika ditotal, dana BLT DBHCHT yang digelontorkan tahun ini mencapai Rp2,75 miliar. Meski begitu, bantuan tersebut menurun dibandingkan dengan besaran tahun lalu yang dialokasikan mencapai Rp3 juta per orang.
Wiwit mengungkapkan, kebijakan tahun ini memang ada perubahan karena menyesuaikan regulasi. Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
"Dana maksimal BLT per bulan hanya mencapai Rp300 ribu," tambah dia.
Baca Juga : Tanah Plengsengan Teknis di Junrejo Kota Batu Longsor, Kandang Ternak Warga Rusak
Wiwit menegaskan, penyaluran BLT DBHCHT dipastikan tepat sasaran. Sebab, penerima bantuan tersebut tidak diperbolehkan untuk menerima dari program lain. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun BLT Dana Desa (DD).
Dirinya meminta agar bantuan yang disalurkan tersebut dimanfaatkan penerima untuk kebutuhan positif. Sebagai contoh, menjadi modal kecil untuk meningkatkan perekonomian keluarga.
"Kalau digunakan wirausaha sederhana, tentu ke depannya juga berpotensi sebagai sumber penghasilan tambahan. Bahkan harapannya bisa segera graduasi," tegasnya.
Di samping penyaluran BLT, pihaknya turut mengedukasi warga agar ikut andil dalam pemberantasan rokok ilegal. Dengan begitu, potensi kerugian negara bisa ditekan. "Sehingga perolehan cukai dan pajak bisa melambung dan disalurkan kembali kepada masyarakat yang lebih luas," imbuhnya.
