JATIMTIMES - Menjelang akhir tahun, masyarakat Indonesia kembali disambut kabar gembira berupa long weekend di bulan Desember 2025. Libur panjang ini hadir berkat libur nasional Natal yang jatuh berdekatan dengan akhir pekan.
Banyak orang memanfaatkan momen seperti ini untuk beristirahat, pulang kampung, atau mengambil waktu liburan singkat bersama keluarga. Terlebih lagi, long weekend ini sekaligus menjadi pembuka rangkaian libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang selalu dinanti.
Baca Juga : 9 Wahana Baru Museum Angkut 2025, Siap Jadi Primadona Libur Akhir Tahun!
Rangkaian Long Weekend Natal Desember 2025
Mengacu pada SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, perayaan Natal tahun ini berlangsung selama dua hari, yakni tanggal 25 dan 26 Desember. Kedua tanggal tersebut kemudian disambung dengan libur akhir pekan, sehingga tercipta long weekend selama empat hari berturut-turut. Susunannya adalah:
• Kamis, 25 Desember 2025 – Libur Nasional Natal
• Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
• Sabtu, 27 Desember 2025 – Libur Akhir Pekan
• Minggu, 28 Desember 2025 – Libur Akhir Pekan
Empat hari libur ini diprediksi membuat sejumlah destinasi wisata ramai dikunjungi, terutama di kota-kota besar dan tempat liburan keluarga.
Rangkaian Libur Nataru 2025/2026
Tidak berhenti sampai di situ, beberapa hari setelah long weekend Natal, masyarakat kembali mendapatkan libur nasional pada 1 Januari 2026 untuk memperingati Tahun Baru. Inilah yang membuat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi masa libur yang cukup panjang dan sering dimanfaatkan untuk cuti bersama keluarga.
Agar waktu libur terasa lebih panjang, pekerja bisa memaksimalkan jatah cuti tahunan. Berikut susunan tanggal yang direkomendasikan untuk mengambil cuti:
• Senin, 29 Desember 2025 – Rekomendasi Cuti
• Selasa, 30 Desember 2025 – Rekomendasi Cuti
• Rabu, 31 Desember 2025 – Rekomendasi Cuti
• Kamis, 1 Januari 2026 – Libur Nasional Tahun Baru
• Jumat, 2 Januari 2026 – Rekomendasi Cuti
Dengan mengambil cuti pada tanggal 29–31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026, pekerja bisa menikmati libur hingga 11 hari, dari 25 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026. Ini tentu menjadi peluang besar bagi yang ingin merencanakan liburan panjang atau pulang kampung tanpa terburu-buru.
Aturan Cuti Bersama untuk Pekerja dan ASN
Walau periode libur cukup panjang, setiap pekerja perlu memahami aturan cuti bersama agar tidak salah dalam mengambil cuti.
Untuk Pekerja Swasta
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024:
- Jika pekerja ikut libur pada hari cuti bersama, maka hari itu mengurangi jatah cuti tahunan.
- Namun jika pekerja tetap bekerja pada hari cuti bersama, jatah cutinya tidak berkurang dan ia berhak atas upah seperti hari kerja biasa.
Baca Juga : Sistem Rujukan BPJS Bakal Dirombak Menkes! Ini Bedanya Sebelum dan Sesudah Aturan Baru
Aturan ini perlu diperhatikan terutama bagi pekerja yang ingin menghemat jatah cuti selama setahun.
Untuk ASN/PNS
Sementara itu, aturan bagi ASN lebih ringan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025:
- Cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN.
- Bila ASN tidak bisa menikmati cuti bersama karena tuntutan tugas, maka jatah cuti tahunannya akan ditambah sebanyak hari cuti bersama yang tidak ia dapatkan.
Artinya, ASN tetap memperoleh hak libur tanpa mengurangi cuti tahunan, sekaligus mendapatkan kompensasi jika harus bertugas di hari cuti bersama.
Long weekend Desember 2025 dan libur Nataru 2025/2026 menjadi kesempatan ideal bagi masyarakat untuk beristirahat dan menikmati waktu bersama orang tercinta. Dengan perencanaan cuti yang tepat, periode liburan ini dapat dimaksimalkan menjadi waktu libur yang nyaman dan lebih panjang.
Pastikan untuk menyesuaikan pengambilan cuti dengan aturan yang berlaku, baik Anda seorang pekerja swasta maupun ASN.
