Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Dorong Reformasi Tata Kelola BUMD, Komisi C DPRD Jatim Siapkan Aturan Seleksi Direksi

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

18 - Oct - 2025, 18:46

Placeholder
Anggota Komisi C DPRD Jatim Fuad Benardi.

JATIMTIMES - Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendorong reformasi tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD). Terkait hal ini, penempatan direksi menjadi poin penting yang perlu mendapatkan perhatian khusus.

Anggota Komisi C DPRD Jatim Fuad Benardi menilai, rekrutmen direksi butuh aturan khusus dalam sebuah peraturan daerah (perda). Karena itu, saat ini pihaknya mulai membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tata cara rekrutmen direksi BUMD tersebut.

Baca Juga : Ketua Perbasi Jatim Serahkan Bantuan Ring dan Bola Basket di SD Negeri 2 Puncu Kediri 

Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari reformasi tata kelola BUMD agar lebih transparan, profesional, dan berdaya saing. Fuad Benardi mengatakan pembahasan perda ini akan menjadi dasar penguatan sistem seleksi direksi BUMD di tingkat provinsi.

Menurut politisi PDIP ini, aturan tersebut harus memastikan bahwa setiap tahapan rekrutmen berjalan sesuai dengan prinsip good corporate governance.

“Kualifikasi, persyaratan, mekanisme rekrutmen, transparansi, dan akuntabilitas menjadi poin utama dalam pembahasan Perda ini. Target kami, tahun 2026 regulasinya bisa selesai dan diberlakukan,” ujar Fuad Benardi, Sabtu (18/10/2025).

Dia mengatakan pembahasan perda ini mengacu pada regulasi yang lebih tinggi. Yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD.

“Seluruh mekanisme seleksi harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar putra Tri Rismaharini tersebut.

Baca Juga : Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Fraksi Golkar DPRD Jatim Tagih Kontribusi Optimal BUMD

Ia menilai, langkah pembentukan perda ini tak lepas dari evaluasi terhadap kinerja sejumlah BUMD Jatim. Salah satunya, PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim sebagai holding company yang membawahi delapan anak perusahaan.

Fuad menilai, reformasi manajemen dan rekrutmen direksi menjadi langkah awal untuk memperbaiki kondisi tersebut. “Direksi harus benar-benar dipilih dari figur yang kompeten, berpengalaman, dan punya integritas tinggi, bukan berdasarkan titipan politik,” pungkasnya. 

 


Topik

Pemerintahan DPRD Jatim BUMD aturan pengangkatan direksi Jatim Jawa Timur



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Banyuwangi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan