Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tetapkan 17 Tersangka Demo Anarkis di Mapolresta Malang Kota, Kena Pasal Berlapis

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Sep - 2025, 16:42

Placeholder
Para tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (26/9/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - 17 tersangka demo anarkis di Mapolresta Malang Kota dan merusak Pos Polisi yang ada di Kota Malang pada Sabtu (30/9/2025) ditetapkan Polresta Malang Kota. Para tersangka yang diamankan seluruhnya merupakan warga dari luar Kota Malang.

17 tersangka tersebut dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (26/9/2025). Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan pada saat terjadi aksi unjuk rasa beberapa orang melakukan perbuatan anarkis, dengan melakukan pelemparan, pembakaran, pengerusakan serta melakukan provokasi terhadap massa unjuk rasa dan petugas kepolisian.

Baca Juga : Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Segini Biaya & Aturannya

“Beberapa oknum massa unjuk rasa melakukan aksi pelemparan batu, provokasi dan menyalakan kembang api kearah mako Polresta Malang Kota,” ucap Oskar.

Kemudian tersangka melakukan beberapa pengerusakan dan pembakaran terhadap aset-aset yang ada di depan Mapolresta. Mulai dari waterbarrier, banner dan ban selama hampir 3 jam.

Setelah massa berhasil dibubarkan, tersangka melakukan pembakaran dan pengerusakan di semua Pos Polisi yang ada di Kota Malang. Pasca kejadian tersebut polisi mengamankan 61 orang yang terdiri dari 21 anak-anak dan 40 orang dewasa.

Diamankannya demonstran dari hasil pendalaman serta penyocokan rekaman - rekaman video, CCTV yang ada di lokasi kejadian petugas gabungan dari Satreskrim Polresta Malang Kota. Tahap awal ditetapkan 13 orang diamankan dan ditahan pada 8 September 2025.

Rinciannya tersangka berinisal MI, FD, PPA, APSA, AKP, FAI, BADP, BRAP, MZU melakukan pengerusakan terhadap mako Polresta Malang Kota. Sementara tersangka DZR melakukan pengerusakan pada Pos Polisi 12.0 serta RE melakukan pengerusakan dan provokasi terhadap massa untuk melakukan pengerusakan serta pembakaran sepeda motor yang ada di Pos Polisi Kasin.

“Selanjutnya pada 12 September 2025 anggota melakukan pengembangan dari hasil Face Recognition (FR) dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya MAW, AAL dan DV,” kata Oskar.

AAL dan DV melakukan pelemparan serta memprovokasi massa dan petugas di depan mako Polresta Malang Kota. Kemudian pada 16 September 2025 polisi melakukan pengembangan dari hasil FR dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya MFFR dan MDT keduanya melakukan pelemparan serta memprovokasi massa dan petugas di depan mako Polresta Malang Kota.

Baca Juga : Mangkir, Saksi Pemalsuan Dokumen SHM Terancam Dipanggil Paksa

“Sehingga hingga saat ini Polresta Malang Kota berhasil mengamankan dan melakukan penahanan terhadap 17 orang massa anarkis yang dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2025 di Kota Malang,” tegas mantan Kapolres Batu ini.

Dengan barang bukti yang diamankan pelaku demo anarkis, diantaranya tiga selongsong kembang api, lima unit water barrier warna orange bekas terbakar, dan satu unit flashdisk berukuran delapan gigabyte yang berisi kumpulan video unjuk rasa yang berakhir anarkis dan sebagainya.

Selain itu, tercatat kerusakan yang tercatat diantaranya satu bus pelayanan, 16 pos polisi dirusak, dan 6 pos polisi dibakar. Hingga mengakibatkan 12 anggota kepolisian menjadi korban, satu orang luka berat dan 11 lainnya luka ringan.

Para tersangka dijerat dengan tujuh pasal, di antaranya, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang bertugas, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa bahan peledak serta Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Menurutnya para tersangka berasal bukan dari Kota Malang, melainkan dari Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Surabaya, Gresik. “Mereka tahunya dari flyer yang tersebar di sosial media dengan usia mulai 19-35 tahun. Modusnya hanya ikut-ikut saja,” tutup Oskar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Demo Anarkis Polresta Malang Kota tersangka demo perusakan pos polisi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Banyuwangi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni