JATIMTIMES – Suasana meriah karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Rabu (27/8/2025) malam, mendadak berubah tegang. Belasan truk pengangkut sound system yang sebelumnya menggelegar di sepanjang rute, justru berakhir di markas Polres Blitar Kota. Polisi bertindak tegas, menggiring 15 truk tersebut karena dianggap melanggar aturan lalu lintas sekaligus menyalahi ketentuan penyelenggaraan acara.
Begitu rombongan peserta mencapai garis finish, petugas kepolisian langsung bergerak. Satu per satu truk diarahkan menuju halaman Polres. Warga yang masih bertahan di sekitar lokasi dibuat terkejut. Malam yang seharusnya diwarnai pesta rakyat berubah jadi ajang penertiban besar-besaran.
Baca Juga : Vonis Ringan, Kakek di Malang Cabuli 7 Bocah Hanya Dihukum 8 Tahun Penjara
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan bahwa razia dilakukan bukan tanpa alasan. Ia menyebut, sebagian besar truk kedapatan melanggar batas muatan. Polisi juga menemukan sound system dengan ukuran jumbo yang dipasang tanpa memperhatikan standar keselamatan. “Kami melakukan penegakan hukum, razia terhadap truk yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan soal tata cara muatan,” ujarnya.
Lebih jauh, Yudho menyinggung soal legalitas acara. Menurutnya, karnaval di Kedawung sejak awal tidak mengantongi rekomendasi dari Polres. Surat resmi penolakan izin bahkan sudah dikirimkan ke pihak desa. Namun, panitia tetap nekat menggelar acara. “Acara itu tidak mendapat rekomendasi dari Polres, sehingga boleh dikatakan ilegal,” kata Yudho.
Ia menambahkan, dasar penindakan bukan hanya aturan lalu lintas, melainkan juga Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang ditandatangani bersama Pangdam dan Kapolda. Edaran itu secara jelas mengatur larangan kegiatan dengan suara berlebihan, penggunaan sound system skala besar, serta kewajiban mendapat rekomendasi aparat berwenang. “Masyarakat agar paham, kami mengacu pada Surat Edaran Gubernur. Aturannya jelas, tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Penindakan ini tidak hanya sebatas tilang. Polisi memerintahkan pemilik truk untuk menurunkan seluruh perangkat sound system di Mapolres. Pemandangan bongkar muat pun berlangsung hingga larut malam. Truk-truk yang biasanya jadi primadona karnaval mendadak disulap jadi barang bukti pelanggaran.
Tak berhenti di situ, polisi juga mencium gelagat lain. Dari pemeriksaan awal, ada kru truk yang diduga dalam kondisi mabuk. Beberapa di antaranya bahkan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Kami juga melakukan tes urine kepada kru truk. Ada indikasi penggunaan minuman keras. Ini sudah kami antisipasi, karena dalam surat edaran jelas dilarang ada miras,” ungkap Yudho.
Langkah Polres Blitar Kota ini sekaligus menjadi pesan keras bagi pihak-pihak yang gemar menyalahgunakan momentum karnaval. Polisi menilai, kegiatan serupa kerap dijadikan ajang unjuk kekuatan sound system dengan mengabaikan aspek keselamatan, izin resmi, dan kenyamanan masyarakat.
Baca Juga : Semangat Kemerdekaan, Komunitas Honda Ramaikan Convoy Merdeka di Blitar
Dari pantauan di lapangan, sebagian warga menyayangkan sikap panitia yang nekat menggelar acara tanpa izin. Meski demikian, ada pula warga yang mendukung langkah aparat. Mereka menilai, tanpa pengawasan ketat, karnaval rawan disusupi miras, keributan antar-peserta, bahkan kecelakaan akibat truk modifikasi yang kelebihan muatan.
Penertiban karnaval Kedawung menjadi catatan penting bahwa euforia pesta rakyat tidak boleh melanggar hukum. Bagi aparat, menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibanding gegap gempita sesaat.