Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

Remiliterisasi di Era Prabowo, Peneliti Imparsial: Profesionalisme Militer Terancam Bergeser

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Aug - 2026, 17:42

Placeholder
Dr Al Araf SH MH, Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Sentra Initiative (foto: Anggara Sudiongko/JATIMTIMES) )

JATIMTIMES -  Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Sentra Initiative, Dr Al Araf SH MH, menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kecenderungan remiliterisasi yang semakin kuat. Menurut dia, militer tidak lagi hanya ditempatkan sebagai instrumen pertahanan negara, tetapi mulai ditarik ke berbagai sektor sipil, politik, ekonomi, hingga pelaksanaan program pemerintah.

Al Araf melihat kecenderungan tersebut bukan sekadar bertambahnya keterlibatan personel TNI dalam program pemerintah. Ia menilai persoalannya terletak pada perubahan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi nonpertahanan yang selama reformasi berupaya dipisahkan secara tegas.

Baca Juga : MIN 2 Kota Malang Diseminasi Tata Kelola Madrasah di Rembang, Andalkan Penguatan Karakter dan Digitalisasi

"Memang sejak rezim pemerintahan Prabowo, kita melihat ada proses remiliterisasi yang masif," kata Al Araf saat ditemui di Universitas Brawijaya (21/8/2026).

Menurut dia, militer semakin sering digunakan untuk mendukung pelaksanaan proyek dan agenda pemerintah yang berada di luar mandat utama pertahanan negara. Kondisi itu, kata dia, terlihat dari keterlibatan militer dalam sejumlah program strategis pemerintah.

"Rezim menggunakan militer sebagai instrumen untuk mensukseskan proyek proyek politik dan ekonomi pemerintah," ujarnya.

Al Araf menyebut keterlibatan tersebut antara lain terlihat dalam program Makan Bergizi Gratis atau MBG, Koperasi Merah Putih, proyek strategis nasional, penanganan demonstrasi mahasiswa, program ketahanan pangan, food estate, hingga cetak sawah.

Lanjutnya, perluasan peran tersebut membuat militer bergerak semakin jauh dari fungsi pertahanan menuju ruang yang semestinya menjadi wilayah institusi sipil.

"Militer ditarik jauh dari fungsi pertahanan ke fungsi fungsi nonpertahanan," katanya.

Ia menilai kondisi itu berpotensi mengganggu prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu fondasi penting negara demokrasi. Dalam negara hukum, penggunaan kekuatan militer di luar fungsi pertahanan harus memiliki batas yang jelas, dasar hukum yang kuat, serta mekanisme pengawasan agar tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan.

"Proses remiliterisasi ini merupakan sesuatu yang buruk karena akan bisa berdampak pada kehidupan demokrasi dan negara hukum," ujar Al Araf.

Ia mengingatkan, ketika militer semakin banyak masuk ke ruang sipil tanpa batas kewenangan yang jelas, persoalan yang muncul bukan hanya soal kelembagaan TNI. Perluasan tersebut juga dapat berkaitan dengan risiko penyalahgunaan kekuasaan.

"Kita akan melihat bagaimana kemudian dinamika demokrasi atau dinamika negara hukum akan terganggu, karena yang berjalan adalah abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan," katanya.

Al Araf juga menyoroti semakin banyaknya anggota atau purnawirawan militer yang menempati jabatan di institusi sipil. Ia menyebut posisi di kementerian, termasuk jabatan direktur jenderal, serta sejumlah jabatan di lingkungan BUMN sebagai bagian dari fenomena yang perlu diperhatikan.

Menurut dia, pola tersebut mengingatkan kembali pada konsep Dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru. Konsep itu memberikan ruang luas kepada militer untuk memainkan peran pertahanan sekaligus peran sosial dan politik.

"Dulu di masa Orde Baru kita sebut dengan Dwifungsi dan kita tolak. Tapi hari ini dihidupkan lagi di era rezim pemerintahan Prabowo," ujarnya.

Ia menilai perkembangan tersebut berlawanan dengan arah reformasi sektor pertahanan yang dibangun setelah 1998. Reformasi TNI, menurut dia, seharusnya mengembalikan militer kepada fungsi profesional sebagai alat pertahanan negara dan menjauhkan institusi tersebut dari politik praktis serta pengelolaan urusan sipil.

"Ini artinya bahwa rezim ini mengembalikan tata kehidupan militer ke arah masa lalu, jadi kita mundur ke belakang," kata Al Araf.

Ia bahkan menilai perkembangan tersebut berpotensi mematikan proses reformasi TNI yang selama hampir tiga dekade dibangun pascareformasi.

"Padahal sejak 98 proses reformasi TNI sudah berjalan baik. Tetapi di era rezim pemerintahan Prabowo ini, proses reformasi TNI mati karena militer kembali ke era pemerintahan Orde Baru di mana Dwifungsi bekerja," ujarnya.

Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena masuknya militer ke ruang sipil tidak hanya terjadi pada level penempatan personel. Menurut Al Araf, perluasan struktur teritorial juga menunjukkan kecenderungan serupa.

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan Al Araf adalah rencana pembangunan batalyon teritorial dalam jumlah besar hingga tingkat kabupaten. Ia menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memperluas struktur militer di wilayah administratif sipil.

"Kementerian Pertahanan dan Presiden menyiapkan pembentukan kebijakan pembentukan batalyon teritorial di setiap kabupaten. Ini tentu mengerikan sekali," katanya.

Al Araf melanjutkan, kebutuhan utama TNI saat ini bukan menambah struktur batalyon teritorial, melainkan melakukan restrukturisasi terhadap komando teritorial sekaligus memperkuat kemampuan pertahanan yang sesuai dengan perkembangan teknologi perang modern.

"Seharusnya kita tidak membutuhkan batalyon teritorial itu sampai level kabupaten. Dan justru yang kita butuhkan adalah restrukturisasi komando teritorial, bukan menambah batalyon teritorial," ujarnya.

Ia menilai penambahan struktur baru akan membawa konsekuensi langsung terhadap anggaran pertahanan. Semakin banyak batalyon dibangun, semakin besar pula kebutuhan untuk membiayai personel, fasilitas, operasional, infrastruktur, hingga kebutuhan rutin lainnya.

Al Araf mengingatkan anggaran pertahanan memiliki keterbatasan. Menurut dia, sebagian besar anggaran pertahanan selama ini sudah terserap untuk kebutuhan rutin.

"Hampir 80 persen anggaran sektor pertahanan untuk anggaran rutin selama ini," katanya.

Jika ratusan batalyon teritorial ditambahkan, beban rutin tersebut menurut dia akan semakin besar. Konsekuensinya, anggaran yang seharusnya dapat diarahkan untuk modernisasi alat utama sistem senjata atau alutsista berpotensi semakin terbatas.

"Dengan penambahan batalyon teritorial makin beban. Akhirnya artinya untuk beli alutsista menjadi terbatas," ujar Al Araf.

Kondisi serupa, menurut dia, dapat berdampak terhadap agenda peningkatan kesejahteraan prajurit. Anggaran yang semestinya digunakan untuk membangun rumah dinas dan fasilitas kesejahteraan prajurit dapat terdesak oleh kebutuhan pembangunan struktur baru.

"Upaya meningkatkan kesejahteraan, membangun rumah dinas, terhenti. Karena apa? Karena dialokasikan untuk kepentingan kepentingan batalyon teritorial tadi," katanya.

Karena itu, ia memandang pembangunan batalyon teritorial bukan sekadar persoalan penambahan satuan militer. Kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan prioritas anggaran pertahanan dan arah modernisasi kekuatan militer Indonesia.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Gandeng UB, Buka Peluang Kuliah bagi Anak Ahli Waris

Al Araf juga mempersoalkan keterlibatan militer dalam kegiatan pertanian, peternakan, perikanan dan berbagai program pembangunan ekonomi. Menurut dia, keterlibatan tersebut dapat mengaburkan profesionalisme militer apabila berlangsung secara struktural dan permanen.

Ia merujuk pada prinsip konstitusional dan Undang Undang TNI yang menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara.

"Kalau dalam konstitusi dan Undang Undang TNI itu sendiri, tugas TNI adalah sebagai alat pertahanan negara. TNI bukan alat pembangunan," lanjutnya.

Menurut dia, militer memiliki karakter organisasi yang berbeda dengan lembaga sipil. Prajurit dididik, dilatih dan dipersiapkan untuk menjalankan fungsi pertahanan serta menghadapi ancaman militer. Karena itu, pelibatan TNI dalam aktivitas ekonomi produktif secara luas dinilai dapat menggeser orientasi profesionalisme tersebut.

"Militer dilatih dan dididik dan dipersiapkan untuk perang. Militer tidak dilatih dan dididik untuk kepentingan kepentingan membangun peternakan, perikanan, pertanian, dan lain sebagainya," katanya.

Al Araf menilai kondisi tersebut justru berisiko merendahkan profesionalisme TNI apabila tugas nonpertahanan menjadi semakin dominan.

Lebih lanjut dijelaskannya, modernisasi militer seharusnya diarahkan pada peningkatan kemampuan menghadapi bentuk peperangan kontemporer, bukan memperluas keterlibatan militer dalam aktivitas pembangunan sipil.

Selain persoalan anggaran dan profesionalisme, Al Araf menilai pembentukan batalyon teritorial juga memiliki persoalan dari sisi desain struktur pertahanan.

Ia menyoroti prinsip bahwa gelar kekuatan TNI tidak semestinya mengikuti pembagian wilayah administrasi pemerintahan sipil. Sementara itu, menurut dia, konsep batalyon teritorial justru berpotensi mengikuti struktur administratif tersebut.

"Pembangunan batalyon teritorial mengikuti administrasi pemerintahan sipil. Ini yang menjadi masalah," ujarnya.

Menurut dia, persoalan itu perlu dilihat secara serius karena struktur pertahanan negara tidak semestinya dibentuk semata berdasarkan kebutuhan administratif pemerintahan sipil. Gelar kekuatan militer harus ditentukan berdasarkan kebutuhan strategis pertahanan, ancaman, karakter geografis, serta kemampuan menghadapi perang modern.

Masifnya pembangunan batalyon teritorial juga disebut berpotensi memunculkan persoalan baru di lapangan, termasuk konflik agraria. Al Araf menyinggung konflik antara masyarakat dan militer di Rancapinang, Banten, serta konflik agraria di Nusa Tenggara Timur.

"Kondisi batalyon teritorial yang masif dan banyak juga menimbulkan konflik agraria," katanya.

Ia juga menyoroti penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan batalyon teritorial. Menurut dia, penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan struktur militer harus dikaji secara ketat karena menyangkut aspek lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

"Kalau kawasan hutan dipakai untuk pembangunan batalyon teritorial, ini tentu deforestasi dong. Ini akan mengganggu lingkungan," ujarnya.

Di tengah perkembangan teknologi peperangan, Al Araf menilai orientasi pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia perlu bergeser. Dunia memasuki fase peperangan yang semakin mengandalkan teknologi, kecerdasan sistem senjata, kemampuan siber, rudal, penginderaan, serta sistem pertahanan berpresisi tinggi.

"Kita ini sedang masuk era perang generasi keempat yang disebut dengan modern warfare," katanya.

Dalam situasi tersebut, menurut dia, kekuatan pertahanan tidak cukup hanya dibangun melalui penambahan personel dan satuan teritorial. Indonesia membutuhkan kemampuan teknologi pertahanan yang dapat memberikan efek tangkal terhadap ancaman eksternal.

"Apa yang paling penting dalam modern warfare adalah pembangunan teknologi pertahanan yang canggih. Teknologi pertahanan yang canggih, pembangunan kekuatan cyber, itu yang jauh lebih penting, bukan membangun batalyon teritorial," ujarnya.

Ia mendorong pemerintah menempatkan modernisasi alutsista sebagai prioritas. Kemampuan rudal, sistem pertahanan udara, kekuatan siber, intelijen, teknologi tanpa awak, hingga sistem persenjataan presisi dinilai lebih relevan untuk memperkuat daya tangkal Indonesia.

Al Araf menggunakan perkembangan konflik bersenjata kontemporer sebagai gambaran perubahan karakter perang. Menurut dia, perang modern memperlihatkan bagaimana teknologi dan sistem persenjataan strategis menjadi faktor penting dalam menentukan kemampuan suatu negara menghadapi ancaman.

"Kita harus belajar dari apa yang terjadi dalam perang Amerika dan Iran. Apa yang kita pelajari? Mereka membangun kekuatan senjata yang sangat canggih dengan membuat rudal rudal," katanya.

Karena itu, ia mempertanyakan arah pembangunan pertahanan yang justru memberikan ruang besar bagi aktivitas nonpertahanan ketika kebutuhan modernisasi teknologi militer masih besar.

"Harusnya kita berpikir bagaimana meningkatkan kesejahteraan prajurit, kita harus berpikir bagaimana modernisasi alutsista," ujar Al Araf.

Ia membandingkan prioritas tersebut dengan aktivitas ekonomi produktif yang kini melibatkan institusi militer.

"Di sana orang diskusi tentang membangun rudal, di sini kita membangun ternak ayam, ternak ikan," katanya.

Menurut Al Araf, pergeseran orientasi tersebut tidak hanya menyangkut efektivitas penggunaan anggaran, tetapi juga masa depan profesionalisme TNI dan arah reformasi sektor pertahanan Indonesia.

"Ini menurut saya sesuatu yang membuat arah pembangunan kekuatan pertahanan mundur ke belakang," pungkasnya.


Topik

Pendidikan Remiliterisasi Presiden Prabowo Peneliti Imparsial Imparsial Profesionalisme Militer



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Banyuwangi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan