JATIMTIMES – Seluruh aktivitas pendakian ke Gunung Arjuno-Welirang resmi ditutup sementara mulai Rabu (19/8/2026) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Langkah tegas ini diambil oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo guna menjamin keselamatan para pengunjung dan pendaki.
Keputusan penutupan total ini dipicu oleh peristiwa kebakaran hutan yang membakar kawasan Tahura Raden Soerjo sejak Selasa (18/8/2026) lalu. Penghentian operasional jalur juga ditujukan agar proses pemadaman dan penanganan titik api di kawasan hutan dapat dilakukan secara maksimal oleh tim gabungan.
Baca Juga : Transisi Energi yang Tetap Menjaga Daya Saing Industri
Kepala UPT Tahura Raden Soerjo Agustiningtyas Marini mengonfirmasi bahwa penutupan berlaku serentak untuk seluruh pos pendakian di wilayah kerjanya.
"Sehubungan dengan adanya kebakaran hutan yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2026 di kawasan Tahura R. Soerjo, maka mulai tanggal 19 Agustus 2026 seluruh aktivitas pendakian Gunung Arjuno-Welirang ditutup sementara," ujar Agustiningtyas Marini melalui keterangan resminya.
Ia mengimbau para calon pendaki untuk menunda rencana perjalanan dan tidak nekat menerobos rute pendakian demi menghindari risiko keselamatan. Pihak pengelola meminta publik memantau saluran informasi resmi hingga terbit pengumuman pembukaan kembali jalur.
Bagi pengunjung yang sudah terlanjur melakukan pendaftaran dan pembayaran secara dalam jaringan (online), pengelola memberikan opsi penjatualan ulang (reschedule). Pengajuan jadwal baru dapat diproses setelah kondisi lokasi dinyatakan aman serta jalur pendakian kembali dibuka secara resmi.
Baca Juga : Mengingat Lagi Dampak Karhutla 2015: 600 Ribu Idap Ispa hingga Rugi Rp 200 Triliun
"Bagi pendaki yang telah melakukan pemesanan dan terdampak penutupan bisa mengurus reschedule. Penggantian jadwal baru dapat dilakukan setelah jalur pendakian dinyatakan dibuka kembali," jelasnya.
Proses konfirmasi ubah jadwal dapat dilakukan melalui pesan teks WhatsApp di nomor 085156579564 dengan melampirkan nomor invoice serta tanggal pendakian yang baru. Pihak pengelola memberikan kelonggaran masa berlaku penjatualan ulang tersebut hingga satu tahun ke depan terhitung sejak akses jalur resmi dibuka kembali.
