Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Pemprov Jatim Bekukan Sementara Tambang Galian C Sayutan Usai Sidak Bareng Tim Gabungan dan DPRD Magetan

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Jun - 2026, 19:28

Placeholder
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Komisi D DPRD Magetan, serta Pemkab Magetan pada Selasa (9/6/2026). (Ist)

JATIMTIMES – Ketegasan akhirnya diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terkait polemik aktivitas tambang galian C milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Mulai hari ini, operasional tambang tersebut resmi dihentikan sementara waktu.

Langkah berani ini diambil setelah tim gabungan menemukan sederet pelanggaran fatal di lokasi yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan serta keselamatan warga setempat.

Baca Juga : Sengkarut Tambang di Magetan dan Ponorogo, Sasa DPRD Jatim Desak Evaluasi Menyeluruh

Ketukan palu penghentian sementara ini merupakan buntut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Komisi D DPRD Magetan, serta Pemkab Magetan pada Selasa (9/6/2026).

Dari hasil cek lokasi, tim menemukan fakta mencengangkan. Selain struktur tanah yang rawan, posisi pengerukan komoditas tambang ternyata berada sangat dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sumber mata air yang menjadi urat nadi kehidupan warga Desa Sayutan.

Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Joel Jumawati, menyatakan bahwa secara regulasi pertambangan, penambangan di kawasan sensitif seperti dekat mata air sangat tidak dibenarkan.

“Secara teknis lokasi tambang ini dekat aliran sungai termasuk mata air, itu tidak boleh. Maka temuan hari ini akan kami bawa untuk dijadikan bahan evaluasi perizinan bersama instansi terkait,” ujar Joel.

Pemprov Jatim tidak mau berspekulasi dengan keselamatan lingkungan. Jarak tambang yang terlalu mepet dengan pemukiman dan sumber air bersih berpotensi melahirkan konflik sosial sekaligus bencana ekologis. Oleh sebab itu, pembekuan izin operasional sementara menjadi harga mati sembari menunggu kajian dokumen legalitas secara menyeluruh.

“Kami dari pemerintah provinsi akan menghentikan sementara, namun untuk keputusan bahwa lokasi ini layak ditambang atau tidak, harus kita kaji lebih dalam lagi,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, membeberkan bahwa kondisi karakteristik tanah di area tambang Desa Sayutan sangat mengkhawatirkan. Jenis tanah merah di kawasan tersebut terpantau sangat labil, terlebih jika diguyur hujan deras.

“Selain rawan, kondisi tanah di sini kalau dikeruk bisa longsor,” ungkapnya.

Riyin menjelaskan, turunnya tim gabungan ke lokasi ini merupakan jawaban konkret atas laporan  warga Desa Sayutan yang beberapa waktu lalu getol menggelar aksi unjuk rasa hingga mengajukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) ke gedung dewan.

Baca Juga : Kortastipidkor Polri Geledah PT Barata Indonesia, Buru Bukti Korupsi Proyek PG Asembagoes Rp645 Miliar

Meskipun waktu penghentian sementara ini belum bisa dipastikan karena menjadi wewenang penuh Pemprov Jatim, DPRD Magetan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi membela hak-hak masyarakat.

"Langkah berikutnya, kami akan segera berkoordinasi dengan jajaran Polres Magetan untuk duduk bersama. Kami juga akan memanggil para pemilik lahan di kawasan ini. Ini penting agar kami mendapatkan gambaran utuh dan mengetahui secara pasti kronologinya, mengapa kondisinya bisa sampai separah ini,” tegas Riyin 

Dengan menumpuknya rapor merah di lokasi, mulai dari ancaman kelestarian sumber air hingga potensi bencana longsor, langkah evaluasi menyeluruh dari Pemprov Jatim kini menjadi satu-satunya tumpuan.

Hasil kajian mendalam dari Pemprov Jatim dipastikan akan menjadi penentu tunggal, apakah nanti izin operasional CV Persada Tunggal Abadi layak ditutup permanen atau tidak.

 

 

 


Topik

Peristiwa magetan tambang galian c desa sayutan cv persada tunggal abadi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Banyuwangi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa