Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Bangun Koperasi Merah Putih, Belasan Bidang LSD di Kota Malang Terancam Alih Fungsi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

09 - Jun - 2026, 12:07

Placeholder
Koperasi Merah Putih di wilayah Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Menyukseskan program strategis nasional (PSN), berbagai cara ditempuh pemerintah untuk membangun Koperasi Kelurahan Merah Putih atau KMP. Hal tersebut saat ini juga tengah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. 

Informasi didapat JatimTIMES, setidaknya ada sebanyak 21 bidang lahan berstatus lahan sawah dilidungi (LSD) yang tengah diupayakan untuk dapat alih fungsi dan dapat didirikan bangunan KMP. 

Baca Juga : 6 Jurusan Kuliah yang Banyak Dipilih Miliarder Dunia, Ada yang Bisa Jadi Inspirasi Calon Mahasiswa

 

"Seingat saya, ada sebanyak 13 atau 21 (bidang tanah). Saya lupa angka pastinya," jelas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, Selasa (9/6/2026). 

Sebenarnya, alih fungsi lahan berstatus LSD bukanlah hal yang mudah dilakukan. Dalam praktiknya, hal tersebut harus mendapat persetujuan langsung dari Kementerian ATR/BPN. 

"Kalau digunakan sebagai KMP, harus ada izin persetujuan dari Kementerian ATR/BPN. Karena UU untuk perubahan peruntukan. Dari situ, kami harus izin dulu," kata Subkhan. 

Dalam hal ini, Pemkot Malang mengaku tak dapat berbuat banyak saat sejumlah bidang tanah di wilayahnya dianggap sesuai untuk rencana pendirian Koperasi Merah Putih. Meskipun dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Malang tersebut berstatus LSD atau RTH. 

"Dianggap itu aset yang bisa digunakan. Tetapi di plotting RTRW nya kan memang RTH dan LSD. Kami gak berani tiba-tiba merekomendasikan itu tanpa rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN," terangnya. 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

Kendati bidang tanah tersebut dianggap sesuai oleh pemerintah pusat, Subkhan mengaku bahwa sebenarnya Pemkot Malang telah menolak. Namun, mengingat bahwa Koperasi Merah Putih merupakan PSN, rencana tersebut masih diupayakan. 

Baca Juga : Jangan Asal Pilih! Ini 5 Warna Cat yang Bisa Membuat Rumah Terasa Lebih Ceria

 

"Sudah kami tolak. Tetapi cara menolaknya bukan yang tiba-tiba kami sebut tidak bisa. Tetapi ini kan juga masuk Program Strategis Nasional (PSN)," tuturnya. 

Tak dipungkiri, hal tersebut menjadi dilema bagi Pemkot Malang. Di satu sisi Pemkot Malang masih harus mengejar target kekurangan RTH dengan kondisi eksisting yang hanya sebesar 3-4 persen. 

Hal tersebut harus beradu dengan kebutuhan Koperasi Merah Putih yang dikehendaki ada di setiap kelurahan. Dengan spesifikasi lahan yang dibutuhkan 600 meter persegi hingga 1.000 meter persegi. 

"Kalau sepengetahuan saya, PSN ini harapannya satu kelurahan satu KMP. Tetapi sekarang kita bicara, misalnya 11 kelurahan di Klojen, apakah ada lahan yang kriterianya 1.000 meter, apakah ada," pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan Koperasi merah putih subkhan kmp



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Banyuwangi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan