Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Soroti Kasus Air Keras Andrie Yunus, Pakar PBB Kecam Penggunaan Peradilan Militer di Indonesia

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

04 - Jun - 2026, 19:32

Placeholder
Aktivis HAM Andrie Yunus (kiri) yang menjadi korban penyiraman air keras oleh anggota TNI, kasusnya disidangkan di peradilan militer (kanan) yang mendapat sorotan dari PBB karena dinilai berpotensi menyuburkan impunitas.(Foto: Dokumen Istimewa)

JATIMTIMES – Penggunaan mekanisme peradilan militer dalam penanganan kasus kekerasan ekstrem yang menargetkan warga sipil sekaligus pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia kini tengah memicu sorotan tajam di panggung internasional. Sejumlah pakar independen bentukan Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi melayangkan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam proses hukum yang sedang berjalan tersebut.

Otoritas pakar internasional tersebut mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengalihkan proses persidangan ke ranah sistem peradilan sipil demi menjamin asas keterbukaan dan akuntabilitas. Langkah ini dinilai krusial mengingat korban merupakan seorang warga sipil yang mendapat serangan fisik terencana tak lama setelah menyuarakan kritik di ruang publik.

Baca Juga : Tebang Pinus Tanpa Izin, Warga Pagerwojo Pilih Damai lewat Restorative Justice

“Penggunaan peradilan militer dalam kasus yang melibatkan serangan air keras yang ekstrem dan terencana terhadap seorang warga sipil menimbulkan kekhawatiran serius terkait akuntabilitas, independensi, dan transparansi,” jelas para pakar PBB dari pernyataan resmi yang diterima JatimTIMES, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan tersebut diwakili oleh Andrea Bolaños Vargas, pelapor khusus tentang situasi pembela hak asasi manusia (HAM), dan Irene Khan, pelapor khusus tentang promosi dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Sebagai informasi, aktivis HAM Andrie Yunus menjadi korban kejahatan penyiraman zat asam berbahaya di kawasan Jakarta Pusat pada tanggal 12 Maret 2026 lalu. Insiden tragis tersebut terjadi tepat setelah korban merampungkan proses rekaman konten podcast yang secara spesifik mengulas tentang isu militerisasi urusan sipil dan politik di Indonesia.

Dampak dari serangan brutal tersebut mengakibatkan korban menderita luka bakar parah dan permanen pada organ mata, jaringan kulit, hingga persendian yang membutuhkan penanganan medis spesifik jangka panjang. Sejauh ini, empat oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah ditahan dan tengah menjalani  persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sejak akhir April lalu.

“Proses penyelesaian kasus ini melalui sistem peradilan militer berisiko mempertahankan pola kebal hukum atau impunitas yang sudah berlangsung lama serta fragmentasi akuntabilitas dalam sistem peradilan ganda di Indonesia,” tulis mereka.

 Andrea Bolaños Vargas serta Irene Khan menilai peradilan militer secara historis memiliki akses publik yang sangat terbatas. Karakteristik persidangan tersebut juga dinilai kurang memiliki instrumen kuat untuk menyeret keterlibatan pejabat bertingkat tinggi.

Baca Juga : Jika Dolar Tembus Rp 20 Ribu, Pakar Beberkan Dampaknya ke Gaji, KPR hingga Harga Barang

Selain memprotes ruang persidangan, PBB juga mengkritisi langkah penuntut umum yang memilih pasal dakwaan "penganiayaan berat yang direncanakan" yang dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dampak fatal serangan. Strategi pembingkaian motif kejahatan yang diredusir sebatas persoalan dendam pribadi dinilai sengaja dipakai untuk mengaburkan keberadaan aktor intelektual utama di balik layar.

Guna memastikan jalannya keberpihakan hukum yang adil dan pemulihan hak korban, PBB mendesak adanya pengawasan publik secara transparan sejalan dengan standar HAM internasional. Selain itu, otoritas dunia tersebut menyatakan terus menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Indonesia guna memastikan jaminan keselamatan serta akses pengobatan medis bagi Andrie Yunus.

“Keputusan untuk mendakwa para terdakwa dengan tuduhan yang lebih ringan tidak sepenuhnya memperhitungkan tingkat keparahan dari serangan yang mengancam jiwa ini, di mana pembingkaian kejahatan sebagai dendam pribadi mengaburkan identifikasi aktor intelektual,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus Andri Yunus PBB peradilan militer kasus penyiraman air keras aktivis HAM



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Banyuwangi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas