Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Dewan Desak Pemkab Malang Telusuri Pembuat Surat Tugas Bermasalah

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

15 - May - 2026, 18:37

Placeholder
Suasana jelang Rapat Dengar Pendapat dengan agenda pengawasan terhadap tata kelola pemerintah daerah yang digelar DPRD Kabupaten Malang dan turut membahas dugaan pembuatan surat tugas bermasalah pada beberapa waktu lalu. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pembuat surat tugas bermasalah bagi Wakil Bupati (Wabup) Malang Hj. Lathifah Shohib masih ditelusuri oleh sejumlah pihak terkait. Meski demikian, beberapa pihak memastikan jika pembuat surat tugas yang akhirnya menuai polemik tersebut bukanlah Wabup Malang.

Pernyataan tersebut juga turut disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Zulham Akhmad Mubarrok. "Pelakunya tentunya bukan Bu Wabup (Malang, red), karena ini kan teknis sekali, dan saya yakin Bu Wabup tidak tahu-menahu soal hal teknis begini," tegas Zulham yang juga merupakan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang ini.

Baca Juga : SPMB SD Kota Malang 2026 Buka Tiga Jalur Penerimaan, Simak Juknisnya

Dugaan sementara, disampaikan Zulham, pembuat surat tugas tersebut disinyalir merupakan sosok yang ada di sekitar Wabup Malang. Sehingga pada akhirnya surat tugas audiensi Wabup Malang dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada 27 April 2026 lalu tersebut kemudian menuai polemik lantaran diduga bermasalah.

"Pelakunya bukan Bu Wabup, karena ini kan teknis sekali. Maka ada staf yang kemudian bertanggung jawab terhadap kesalahan pada surat ini. Saat ini sedang kami cari," ujarnya.

Zulham menambahkan, meski disinyalir surat tugas yang bermasalah tersebut dibuat oleh staf yang ada di sekitar Wabup Malang, namun spekulasinya masih beragam. Yakni bisa jadi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN. Sebab, orang-orang yang ada di sekitar Wabup Malang tersebut disebut-sebut juga ada yang bukan bagian dari pemerintahan.

"Bisa jadi dari lingkungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten Malang), bisa jadi orang-orang luar yang hari ini berada di antara kepentingannya kepala daerah dengan birokrasi," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kesalahan pada surat tugas Wabup Malang tersebut terletak pada tanda tangan Bupati Malang HM. Sanusi yang diduga dipalsu. Yakni dengan cara di scan. Sebab, pada surat tugas tersebut terkonfirmasi belum pernah ditandatangani oleh Bupati Malang.

Temuan tersebut juga terungkap dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda pengawasan terhadap tata kelola pemerintah daerah (Pemda) yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026). Saat itu, rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang secara tertutup dan turut dihadiri oleh sejumlah pihak.

Rapat saat itu dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang HM. Kholiq. Sementara itu, beberapa pihak yang turut hadir dalam agenda RDP tersebut mulai dari para pimpinan DPRD Kabupaten Malang, Ketua dan Anggota Komisi I-IV DPRD Kabupaten Malang, hingga sejumlah pejabat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Kabupaten Malang.

"Pada rapat tersebut akhirnya diputuskan untuk diberi waktu kepada sekretariat daerah untuk kerja. Biar mereka memproses internal dulu sampai ketahuan siapa yang berperan ini," ujar Zulham.

Baca Juga : Menuju Porprov 2027: KONI Kota Malang Siapkan Evaluasi Bulanan

Penelusuran pembuat surat bermasalah tersebut nantinya juga turut melibatkan sejumlah pihak terkait di lingkungan Pemkab Malang. Termasuk Inspektorat Kabupaten Malang.

"Nanti inspektorat juga akan turun melakukan tindakan. Kalau memang dirasa benar-benar administratifnya ini menyalahi ketentuan, maka akan ada sanksi dari inspektorat. Kalau PNS (Pegawai Negeri Sipil), ya sanksinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS," tegasnya.

Zulham menyebut, tidak ada tenggat waktu yang diberikan oleh Dewan Kabupaten Malang. Pertimbangannya lantaran proses yang dilakukan untuk menelusuri siapa yang membuat surat tugas bermasalah tersebut memang cukup panjang.

"Kami berikan seluas-luasnya, karena ini kan ada proses pemeriksaan. Kalau Inspektorat, dipanggil dulu, diperiksa dan seterusnya. Tapi harapan kami bisa selesai dalam waktu cepat," imbuhnya.

Zulham memastikan, DPRD Kabupaten Malang termasuk Fraksi PDI Perjuangan akan terus melakukan pengawasan selama proses tersebut berlangsung. "Temuannya memang benar, terklarifikasi (surat tugas bermasalah, red). Sehingga minimal saat ini kami tahu bahwa ada problem di dalam tata kelola pemerintahan yang perlu perhatian khusus dari DPRD, dan sudah kami lakukan pengawasan," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan wabup malang surat tugas dprd kabupaten malang fraksi pdip pemalsuan surat tugas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Banyuwangi Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan