JATIMTIMES - Wacana pengintegrasian biaya parkir ke dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Makassar memicu respons keras dari masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian BeData Technology, mayoritas percakapan di media sosial menolak rencana kebijakan tersebut.
Alih-alih dipandang sebagai inovasi layanan, wacana ini justru dinilai menambah beban finansial pemilik kendaraan. Bahkan memunculkan pertanyaan soal rasa keadilan.
Dalam laporan riset BeData yang memantau percakapan di platform X dan TikTok selama periode 14–28 Februari 2026, sentimen negatif mendominasi pembahasan.
Di TikTok, sentimen negatif tercatat mencapai 70,2 persen. Sementara di X sedikit lebih tinggi, yakni 70,7 persen.
Salah satu faktor yang paling banyak dikritisi adalah besaran biaya yang diwacanakan. Pemilik sepeda motor disebut akan dikenai biaya parkir tahunan sebesar Rp365.000, sedangkan pemilik mobil mencapai Rp730.000.
Menurut hasil penelitian BeData, banyak warganet menilai skema ini tidak adil karena pembayaran dibebankan secara tahunan. Terlepas dari apakah kendaraan tersebut benar-benar menggunakan fasilitas parkir umum atau tidak.
"Masyarakat ditarik biaya tahunan meski belum tentu menggunakan parkir," tulis laporan BeData Technology.

Riset BeData juga memotret pola penyebaran isu di media sosial. Percakapan pertama kali melonjak di platform X pada 14 Februari 2026, dengan puncak mencapai 216 unggahan dalam sehari.
Beberapa hari kemudian, isu tersebut meluas ke TikTok dan mencapai puncak interaksi pada 21 Februari 2026, dengan sekitar 157 komentar yang terpantau.
Dari sisi emosi, kemarahan (anger) menjadi respons paling dominan. Di X, emosi kemarahan tercatat sebesar 59,9 persen, sedangkan di TikTok mencapai 55,8 persen.
Selain marah, BeData juga menemukan adanya unsur kekecewaan dan kelelahan publik terhadap logika kebijakan yang dinilai belum menjawab persoalan mendasar.
"Publik tidak hanya marah, tetapi juga kecewa dan lelah dengan logika kebijakan yang dipertanyakan," demikian isi laporan tersebut.
Salah satu temuan menarik dalam riset ini adalah munculnya narasi bahwa kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk “akal-akalan” pemerintah untuk menarik pungutan baru.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Blitar Percepat Universal Coverage, Capaian UCJ Tembus 41,04 Persen
Di platform X, banyak percakapan yang mengaitkan isu ini dengan persoalan parkir liar yang selama ini dinilai belum tertangani dengan baik.
Sementara di TikTok, kritik berkembang ke aspek yang lebih personal. Sebagian pengguna media sosial mempertanyakan alasan mereka harus membayar biaya parkir tahunan jika kendaraan lebih sering diparkir di rumah atau jarang digunakan.
Sindiran seperti “bayar parkir di rumah sendiri” pun ramai bermunculan dan menjadi salah satu frasa yang banyak dibagikan.
Dalam analisis sentimen, BeData mencatat suara dukungan terhadap wacana ini sangat minim. Bahkan, kata-kata yang secara teknis terdeteksi positif seperti “gratis” atau “benar” lebih banyak muncul dalam konteks sarkasme atau harapan agar layanan parkir dibenahi lebih dulu.
Artinya, percakapan yang tampak netral atau positif belum tentu merepresentasikan dukungan. Sebagian besar justru berisi kritik terselubung terhadap substansi kebijakan.
Meski intensitas percakapan di media sosial mulai mereda beberapa hari setelah puncak viral, BeData menilai masih ada potensi ketidakpuasan publik.
Jika wacana ini dimunculkan kembali tanpa penjelasan dan revisi, isu tersebut dinilai berpotensi dikritik.
Dari hasil penelitian BeData ini, terlihat bahwa masyarakat Makassar masih menuntut kejelasan soal urgensi kebijakan, transparansi pengelolaan, serta jaminan perbaikan layanan parkir sebelum pungutan baru diberlakukan.
