JATIMTIMES - Identitas mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang yang diamankan Densus 88 Anti-Teror di sebuah rumah kos Jalan Dinoyo Permai Timur Kavling 2 Nomor 7, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (23/5/2022), terungkap.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebutkan bahwa pemuda tersebut berinisial IA (22) dan belum menyebutkan identitas lengkap mahasiswa yang ditangkap tersebut.
Baca Juga : Dituding Tidak Tepati Janji, GMNI Tulungagung Tagih Janji Perbaikan Jalan pada Bupati
Dari foto identitas yang tersebar di medsos, mahasiswa yang diamankan Densus 88 itu bernama Ilham Alfarizi. Ia merupakan warga kelahiran Bandar Lampung pada tahun 2000. Lebih detail, ia bertempat tinggal di Jalan Darma Baktilk, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Keterlibatan Ilham, dari penjelasan pihak kepolisian, yaitu melakukan pengumpulan dana untuk membantu ISIS di Indonesia. Selain itu, Ilham berperan dalam mengelola media sosial dalam rangka menyebarkan materi ISIS terkait tindak terorisme.
Ilham juga melakukan komunikasi intens dengan kelompok JAD atas nama MR dalam rangka merencanakan serangan terhadap fasilitas umum dan kantor kantor polisi. MR kini juga sudah ditangkap.
Pihak UB membenarkan bahwa Ilham merupakan mahasiswa Jurusan HI (Hubungan Internasional) angkatan 2019. "Itu mahasiswa kami dan sedang dalam proses belajar di UB. Angkatan tahun 2109. Berarti sekarang yang bersangkutan semester ke-6," ungkap Wakil Rektor III UB Prof Abdul Hakim MSi.
Selama di kampus, Ilham disebut termasuk mahasiswa dalam kategori cerdas. Hal ini dibuktikan dengan indeks prestasinya di atas 3. Sehingga, apa yang dilakukan Ilham sangatlah disayangkan oleh pihak kampus.
"Saya selaku wakil rektor 3 dalam proses mengumpulkan data. Saya dan staf dalam proses mengumpulkan data dia berjejaring dengan kelompok diskusi mana, UKM mana. Itu yang sedang kami kumpulkan datanya," ucap Hakim.
Baca Juga : Identitas Mahasiswa UB Malang yang Ditangkap Densus 88, Dari Angkatan 2019
Pihak UB masih belum memastikan apakah ada-ada langkah untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Ilham. Saat ini, jajaran pimpinan kampus juga masih melakukan koordinasi dengan melihat ketentuan yang ada.
"Pak Rektor masih mengoordinasikan dengan melihat ketentuan yang ada. Seingat saya, jika yang dilakukan oleh mahasiswa itu di luar aktivitas akademik dan kemahasiswaan yang resmi, maka itu akan menjadi tanggung jawab pribadi dari yang bersangkutan dan itu berlaku untuk seluruh sivitas akademika," tandas Hakim.