MALANGTIMES - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang menegaskan, hingga saat ini belum ada instruksi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur (Jatim) ihwal pemberitahuan terkait operasi yustisi dengan denda yang cukup besar.
Penegasan itu didasarkan dengan beredarnya gambar berisi pesan di grup WhatsApp (WA) bahwa pihak kepolisian mendapat mandat dari Ditlantas Polda untuk melakukan operasi yustisi dengan ancaman denda uang cukup besar, yakni Rp 250 ribu jika tidak memakai masker.
Baca Juga : Polisi Selidiki Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSI Kalianget Sumenep
Pada broadcast tersebut, berisi pesan agar masyarakat menghindari operasi tersebut agar tidak terkena denda.
“Dari Ditlantas Polda besok ada razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia, baik yang di kantor, toko, bengkel mobil/motor atau las dan warung-warung warteg semua,” tulis gambar tersebut.
“Akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dari kejaksaan, Polisi, POM dll. Dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar ditempat Rp 250 ribu. Tolong diinfokan ke keluarga, tetangga dan teman semua, jangan sampai kena denda. Demikian atas perhatiannya, disampaikan terima kasih,” lanjut tulisan yang beredar ramai di group WA.
Akan tetapi, Satlantas Polres Malang mengaku bahwa pihaknya hingga menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid kedua akan digelar belum ada pemberitahuan tentang hal tersebut.
“Belum ada (pemberitahuan, red) sih mas kalau tentang ini,” kata Kasat Lantas Polres Malang AKP Ady Nugroho kepada MalangTIMES, Selasa (26/1/2021).
“Belum ada petunjuk dari Ditlantas Polda Jatim tentang itu," lanjutnya.
Baca Juga : Polres Malang Terjunkan 250 Personel untuk Kawal Distribusi Vaksin Sinovac
Di sisi lain, Ady Nugroho menyebut, pihaknya sudah mendapat gambar berisi pesan tersebut sejak Senin (25/1/2021). “Saya dari kemarin juga mendapat pesan seperti itu. Namun memang belum ada petunjuk tentang itu,” jelasnya.
Sementara itu, Ady mengaku bahwa untuk operasi yustisi pihaknya selalu mengikutsertakan TNI, Satpol PP dan juga pihak pemerintahan. “Operasi yustisi tetap seperti biasa, tidak ada denda yang sebegitu besar,” pungkasnya.