Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) melaporkan Bupati Banyuwangi kepada Kapolri.
Pemuda Pancasila melaporkan bupati atas dugaan pidana yang dilakukan Bupati Banyuwangi, Ketua PKK Kabupaten Banyuwangi, Forpimka Kecamatan Genteng dan beberapa undangan lain terkait pelanggaran terhadap maklumat Kapolri Nomor : MAK/2/III/2020 dan Surat Edaran Bupati Banyuwangi 440/1626/429.201/2020.
Ketua MPC PP Banyuwangi, Zamroni mengatakan Bupati Banyuwangi bersama Ketua PKK, Kepala SKPD, Forpimka Kecamatan Genteng diduga melakukan pelanggaran terhadap Maklumat Kapolri tentang tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Selanjutnya menurutnya, Bupati juga diduga melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Banyuwangi Nomor :440/1626/429.201/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan, Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19) di wilayah Banyuwangi.
Namun, dalam kenyataan di lapangan, lanjut dia, di Kabupaten Banyuwangi telah terjadi dugaan pelanggaran pada Senin ( 6/4/ 2020) dengan beredarnya undangan di Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi yang ditembuskan kepada Bupati Banyuwangi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi yang pada pokoknya isi surat tersebut bertujuan mengumpulkan banyak massa.
Acara pembagian nasi bungkus tersebut sudah berlangsung.
Pihak-pihak yang hadir antara lain Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas didampingi sang istri Dani Azwar Anas sekaligus Ketua PKK Banyuwangi.
"Untuk MPC PP Banyuwangi berharap agar Kapolri melakukan pemeriksaan laporan
tindakan penegakan hukum secara tegas, tuntas berkeadilan sesuai aturan hukum yang berlaku,"tegas Zamroni.
Sementara, Sekda Kabupaten Banyuwangi H Mujiono saat diminta tanggapan atas laporan tersebut menyatakan tidak mau memberi jawaban masalah tersebut karena dinilai sarat muatan politis.