Aturan Baru Upacara Bendera 2026: Siswa Wajib Tahu Perubahan Penting Ini

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

26 - Jan - 2026, 06:41

Ilustrasi upacara bendera. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Pelaksanaan upacara bendera di sekolah kini tidak lagi sama seperti sebelumnya. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur tata pelaksanaan upacara secara lebih terstruktur dan bermuatan pendidikan karakter.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 23 Januari 2026. Aturan ini menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden RI agar kegiatan upacara bendera di sekolah tidak sekadar seremonial, tetapi juga menjadi sarana nyata pembentukan karakter pelajar Indonesia.

Baca Juga : Kumpulkan 1.200 Nakes, Bupati Jember Bentuk Satgas Penurunan Angka Stunting

Langkah ini sekaligus menegaskan kembali bahwa sekolah bukan hanya tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang untuk menanamkan nilai kebangsaan, kedisiplinan, dan sikap sosial.

Mengapa Upacara Bendera Diperkuat Kembali?

Dalam beberapa tahun terakhir, pelaksanaan upacara di sejumlah sekolah dinilai mulai kehilangan makna. Ada yang melaksanakannya sekadar formalitas, bahkan ada yang tidak rutin. Melalui SE terbaru ini, pemerintah ingin mengembalikan fungsi upacara sebagai media pendidikan karakter.

Upacara bendera dipandang sebagai momen penting untuk:

• Menumbuhkan rasa cinta tanah air

• Menguatkan jiwa nasionalisme

• Melatih kedisiplinan dan tanggung jawab

• Membiasakan sikap hormat dan tertib

• Menanamkan nilai persatuan dalam keberagaman

Dengan penambahan unsur baru berupa ikrar dan lagu khusus, upacara kini diarahkan lebih menyentuh aspek sikap dan perilaku siswa dalam kehidupan sehari-hari.

Tiga Instruksi Utama dalam SE Mendikdasmen No. 4 Tahun 2026

Surat edaran ini memuat tiga poin penting yang wajib dilaksanakan seluruh sekolah di Indonesia.

1. Upacara Bendera Wajib Setiap Hari Senin Pagi

Seluruh satuan pendidikan diminta menyelenggarakan upacara bendera secara rutin setiap hari Senin pagi. Ketentuan ini menegaskan bahwa upacara bukan kegiatan opsional.

Rutinitas ini bertujuan membangun kebiasaan disiplin sejak awal pekan. Senin dijadikan momen refleksi sekaligus penguatan semangat belajar siswa.

2. Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia Jadi Bagian Resmi Upacara

Inilah salah satu pembaruan paling penting. Kini, teks janji siswa diseragamkan dalam bentuk Ikrar Pelajar Indonesia.

Ikrar ini dibacakan setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Isinya menekankan nilai moral dasar yang harus dipegang setiap pelajar.

Ikrar Pelajar Indonesia

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

• belajar dengan baik;

• menghormati orang tua;

• menghormati guru;

• rukun sama teman; dan

• mencintai tanah air Indonesia.

Isi ikrar tersebut sederhana, namun sarat makna. Pemerintah ingin nilai hormat, tanggung jawab, dan persahabatan tidak hanya diucapkan, tetapi dipraktikkan dalam kehidupan sekolah.

3. Menyanyikan Lagu “Rukun Sama Teman”

Instruksi baru lainnya adalah kewajiban menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional dinyanyikan.

Lagu ini diciptakan oleh Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. dan berisi pesan kuat tentang toleransi, persahabatan, serta hidup damai dalam perbedaan.

Cuplikan liriknya menegaskan pentingnya saling menghormati dan menghindari konflik di lingkungan sekolah.

Baca Juga : Fraksi PAN DPRD Jatim: Penanggulangan Bencana Harus Libatkan Akademisi hingga Media

Lagu Rukun Sama Teman dapat diakses melalui laman resmi singkat berikut: s.id/lagurukunsamateman

Berikut cuplikan liriknya:

Rukun Sama Teman

(Ciptaan: Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed.)

Semua insan ciptaan Tuhan

Berbeda rupa dan kemampuan

Mari saling menghormati

Jangan saling menyakiti

 

Tak ada guna permusuhan

Tak ada guna pertengkaran

Mari jalin persahabatan

Rukun sama teman

 

Banyak kawan kita tenang

Banyak sahabat kita hebat

Mari bergandeng tangan

Rukun sama teman.

Upacara kini bukan lagi sekadar berdiri di lapangan, tetapi menjadi momen refleksi nilai hidup bersama.

Peran Guru dan Sekolah

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran guru dan pihak sekolah. Guru diharapkan:

• Memberikan pemahaman makna ikrar, bukan sekadar hafalan

• Menjadi teladan dalam sikap hormat dan toleransi

• Menjadikan nilai dalam lagu sebagai bahan pembelajaran karakter

Dengan begitu, nilai yang dibacakan saat upacara tidak berhenti di lapangan, tetapi terbawa ke ruang kelas dan kehidupan sehari-hari siswa.

SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 membawa penyegaran penting dalam pelaksanaan upacara bendera. Penambahan Ikrar Pelajar Indonesia dan lagu “Rukun Sama Teman” menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat pendidikan karakter melalui kegiatan rutin sekolah.

Bagi siswa, aturan ini bukan sekadar kewajiban baru, tetapi pengingat akan nilai dasar sebagai pelajar Indonesia: belajar sungguh-sungguh, menghormati sesama, hidup rukun, dan mencintai tanah air.