Rilis Akhir Tahun Polres Tulungagung, Ini Kasus Kriminal yang Diungkap

31 - Dec - 2025, 12:16

Rilis Kasus Akhir Tahun 2025 di Mapolres Tulungagung (Foto: Anang Basso/ Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Polres Tulungagung dalam rilis akhir tahun 2025 memaparkan sejumlah capaian kinerja selama 12 bulan. Tercatat, jumlah kasus kriminalitas yang ditangani mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. 

Kapolres Tulungagung l, AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan pada tahun 2024 tercatat 383 perkara laporan kriminal, sedangkan 2025 ini ada 423 kejadian kriminal atau meningkat 40 kasus. Jika di prosentasikan ada peningkatan sebesar 10 persen.

Baca Juga : Kriminalitas Kota Malang 2025 Turun, Gangguan Kamtibmas Berkurang 41 Persen

Dari jumlah ini terungkap penyelesaian kasus yang dilakukan mengalami peningkatan yakni yang diselesaikan tahun 2024 sebanyak 393 perkara, dan tahun 2025 ini telah diselesaikan 441 perkara.

"Ada peningkatan penyelesaian kasus 104 persen pada tahun ini," ucap AKBP Muhammad Taat Resdi, Selasa (30/12/2025).

Ia merinci, jumlah tersangka pada tahun 2024 sebanyak 180 orang terdiri dari 169 laki-laki  dan 11 perempuan. Untuk tahun 2025  turun menjadi 149 orang terdiri dari 137 laki-laki dan 12 perempuan.

Kenaikan angka disebut Kapolres Tulungagung disebabkan adanya beberapa jenis kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), penipuan, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penggelapan, yang meningkat. 

Pencurian dengan pemberatan tercatat naik dari 51 menjadi  64 kasus, untuk kasus penipuan naik dari 48 menjadi 64 kasus,  curanmor dari 26 menjadi 47 kasus, KDRT dari 18 menjadi 25 kasus, dan penggelapan dari 13 menjadi 21 kasus.

“Untuk penipuan yang banyak melalui media online dengan berbagai modus," ujarnya. 

Baca Juga : Awarding Lomba Siskamling, Wali Kota Malang Beri Apresiasi: Jaga Kondusifitas Sejak Dini

Di sisi lain, kasus pengeroyokan dari sebelumnya 30 menjadi 13 kasus. 

Untuk korupsi, ada dua kasus yang ditangani yaitu korupsi keuangan Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo, dan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo.

Untuk kasus perlindungan konsumen terdapat dua kasus yakni peredaran minyak goreng palsu dengan tersangka SO (43) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman mengemas minyak goreng curah dengan merek Roda Emas. Kemudian kasus penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi dengan tersangka AT (51) warga Pulerejo, Ngantru. 

Tahun 2025 juga tidak tercatat kasus terkait Pencak Silat yang berproses di meja penyidik kepolisian.