Sopir Mobil MBG yang Tabrak Guru dan Siswa di Jakut Resmi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Kelalaian

12 - Dec - 2025, 08:23

Momen mobil MBG tabrak siswa SD di Jakut. (Foto Instagram)

JATIMTIMES - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AI, sopir mobil pengantar program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang menabrak 21 siswa dan satu guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan hasil pemeriksaan mendalam.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengatakan bahwa pihaknya telah yakin dengan alat bukti yang menguatkan unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga : Pengukuhan BEM Nusantara Jatim di Unisba Blitar: Wali Kota Mas Ibin Ajak Mahasiswa Perkuat Peran Strategis Menuju Indonesia 2045

“Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan adanya dugaan motif kelalaian yang menyebabkan AI tidak layak mengemudi pada saat kejadian. Erick mengungkapkan bahwa AI hanya tidur sekitar 1,5 jam sebelum membawa mobil pengangkut MBG.

“Sebelum kejadian, tersangka tidur baru sekitar jam 4 pagi. Ia beristirahat hanya sekitar satu setengah jam sebelum mengantar makanan bergizi gratis ke sekolah-sekolah sejak pukul 05.30 WIB,” kata Erick.

Ia menjelaskan, kondisi kurang tidur membuat AI tidak bugar dan tidak layak mengemudikan kendaraan operasional, sehingga menjadi salah satu faktor penting terjadinya kecelakaan.

“Pada saat kejadian, tersangka dalam kondisi yang tidak layak mengendarai kendaraan. Hal inilah yang kemudian berakibat fatal di SDN Kalibaru 01 Pagi,” tambah Erick.

Kronologi Insiden: Salah Injak Pedal Gas

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis pagi (11/12) ketika AI hendak memarkirkan mobil MBG di area sekolah. AI mengaku berniat mengerem, tetapi justru salah menginjak pedal gas sehingga mobil melaju tak terkendali dan menabrak kerumunan guru serta siswa.

Baca Juga : Mbak Wali Tegaskan Penguatan Gizi: SPPG Jadi Garda Depan Program MBG di Kota Kediri

Insiden tersebut menyebabkan kepanikan dan mengakibatkan puluhan siswa mengalami luka, termasuk satu guru yang turut menjadi korban.

Dijerat Pasal 360 KUHP, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Atas kelalaiannya, AI kini dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat. Tersangka terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara. Saat ini, AI sudah ditahan di Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi memastikan penyidikan terus berjalan, termasuk evaluasi terhadap sistem kerja dan jam operasional sopir mobil MBG agar kejadian serupa tidak terulang.