DPRD Kota Malang Usul Anggaran Rp50 Juta RT Berkelas Fokus ke Penanganan Banjir
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
12 - Dec - 2025, 06:51
JATIMTIMES - Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengusulkan agar program Rp 50 juta per RT atau program RT Berkelas dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen untuk penanganan banjir.
Hal tersebut juga menyusul desakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk dapat segera melakukan langkah konkret untuk mengatasi banjir. Apalagi, banjir di Kota Malang terjadi cukup masif pekan lalu. Setidaknya, ada sebanyak 39 titik banjir yang mengepung kota pendidikan ini.
Baca Juga : FEB Unikama Dorong Perspektif Global Mahasiswa Lewat Kuliah Umum Bertaraf Internasional
Dito menilai selama ini pemanfaatan anggaran untuk pengadaan barang. Pelaksanaannya, banyak RT mengajukan hibah barang ketimbang menangani masalah banjir yang nyata terjadi di lingkungan mereka.
“Jangan hanya diarahkan ke pembangunan sumur biopori, sumur injeksi, dan sejenisnya. Itu harus menyasar persoalan banjir di tingkat RT, di level wilayah,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkot perlu membuat panduan yang jelas terkait pemanfaatan anggaran Rp50 juta per RT agar tidak kembali melenceng ke program yang kurang relevan. Evaluasi sebelumnya menunjukkan mayoritas usulan masyarakat justru tidak berkaitan dengan kebutuhan mendesak di lapangan.
“Mestinya Pemkot punya guidance pemanfaatan anggaran 50 juta per RT. Karena kemarin evaluasinya, banyak yang larinya ke hibah barang,” tegasnya.
Terkait kebutuhan penyesuaian RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) pasca banjir, Dito menjelaskan bahwa persoalan utama bukan pada kurangnya infrastruktur drainase, melainkan pada kondisi drainase yang tertutup dan tersumbat endapan.
“Sebetulnya jumlah drainase itu sudah memadai. Infrastruktur ada, tapi banyak yang tertutup, banyak yang tersumbat oleh endapan. Masterplan juga sudah ada. Sehingga kalau fokus ke sana, penanganan banjir akan jauh lebih baik,” katanya.
Baca Juga : Ajak Warga Bersatu Tangkal Banjir, DPUPRPKP Tegaskan Kota Malang Tak Bisa Bergerak Sendiri
Ia menekankan bahwa evaluasi justru harus diperkuat pada aspek perizinan. Pemkot, kata Dito, perlu lebih ketat dalam memberikan izin yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, tata ruang, hingga dampak lingkungan.
“Misalnya pelaku usaha atau warga yang mengajukan perizinan penggunaan tata ruang, pemanfaatan ruang, analisa dampak lingkungan terkait sanitasi, sampah, hingga penempatan bangunan di dekat saluran air. Itu harus ketat,” ujarnya.
Dito berharap langkah pengetatan perizinan dan fokus penggunaan anggaran RT menjadi bagian dari perbaikan menyeluruh agar persoalan banjir tidak terus berulang di Kota Malang.
