Status Bencana Nasional Sumatera Masih Dipertimbangkan, Ini Daftar Bencana yang Pernah Ditetapkan Pemerintah

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

01 - Dec - 2025, 07:01

Penampakan banjir Sumatera. (Foto X)

JATIMTIMES - Desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) terus menguat. Namun hingga Senin (1/12/2025), pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait belum mengambil langkah tersebut.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menjelaskan bahwa penetapan bencana nasional harus mempertimbangkan banyak aspek. Saat ini, banjir dan longsor yang terjadi di tiga provinsi tersebut masih berada dalam kategori penanganan tingkat daerah.

Baca Juga : DPKPCK Kabupaten Malang Beberkan Cara Akses SI-PERKASA agar Tak Jadi Korban Perumahan Ilegal

Bencana yang Pernah Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Sepanjang sejarah, Indonesia pernah menetapkan beberapa peristiwa besar sebagai bencana nasional karena dampaknya yang sangat luas dan memerlukan intervensi penuh dari pemerintah pusat. Berikut beberapa di antaranya:

1. Tsunami Aceh dan Nias (2004)

Tsunami yang melanda Aceh dan Nias pada 26 Desember 2004 merupakan salah satu bencana terbesar dalam sejarah Indonesia. Peristiwa ini dipicu gempa berkekuatan 9,1–9,3 SR dan menyebabkan lebih dari 180.000 korban jiwa.

Kerugian materiel diperkirakan melampaui Rp45 triliun, sehingga pemerintah menetapkan status bencana nasional. Penanganan darurat melibatkan berbagai negara dan lembaga internasional, dengan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung hingga tahun 2009.

2. Pandemi Covid-19 (2020)

Pada 13 April 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Kebijakan ini diambil karena penyebaran virus SARS-CoV-2 menimbulkan krisis besar di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, ekonomi, hingga sosial.

Status tersebut berlaku selama keppres belum dicabut dan menjadi dasar penanganan pandemi secara nasional.

3. Gempa dan Tsunami Flores (1992)

Bencana gempa dan tsunami Flores terjadi pada 12 Desember 1992. Gempa berkekuatan 7,8 magnitudo memicu tsunami besar yang menghantam Maumere, Pulau Babi, dan pesisir Flores Timur. Gelombang bahkan mencapai lebih dari 20 meter di beberapa titik.

Pemerintah menetapkan status bencana nasional melalui Keppres Nomor 66 Tahun 1992. Tragedi ini mengakibatkan lebih dari 2.000 korban jiwa, puluhan ribu rumah rusak, dan infrastruktur utama lumpuh total.

Bencana yang Tidak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Tidak semua bencana besar otomatis berstatus bencana nasional. Beberapa peristiwa berdampak besar, namun tetap ditangani pada tingkat daerah, seperti:

Gempa Yogyakarta (2006)

Gempa pada 27 Mei 2006 menyebabkan lebih dari 5.000 korban jiwa dan kerugian sekitar Rp29 triliun. Meski dampaknya luas, bencana ini tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Pemerintah hanya menetapkan status tanggap darurat.

Banjir dan Longsor Sumatera (November 2025)

Baca Juga : Ini Cara Lanhara PC IPNU Banyuwangi Perkuat Gerakan Ruang Aman bagi Pelajar

Hingga kini, banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga belum dinaikkan ke status bencana nasional. Pemerintah daerah telah menetapkan status tanggap darurat provinsi dan keputusan lebih lanjut masih dibahas oleh pemerintah pusat.

Kriteria Penetapan Status Bencana Nasional

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, penetapan status bencana nasional mempertimbangkan beberapa indikator penting, antara lain:

• Jumlah korban jiwa

• Kerugian harta benda

• Tingkat kerusakan sarana dan prasarana

• Luas wilayah terdampak

• Dampak sosial dan ekonomi

• Kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana

Penetapan status nasional dilakukan oleh presiden. Sedangkan status provinsi dan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dengan banyaknya pertimbangan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional harus dilakukan secara hati-hati, terutama untuk memastikan efektivitas penanganan serta koordinasi antar-lembaga.