Wali Kota Blitar Rumuskan Edaran Baru: Transportasi Offline–Online Dibuka Tanpa Sekat Demi Kota Pintar

01 - Dec - 2025, 04:38

Wali Kota Blitar Mas Ibin bersama Ketua DPRD Kota Blitar dr. Syahrul Alim serta perwakilan komunitas ojek online melakukan salam “Blitar SAE” seusai dialog dan aksi di Kantor Wali Kota Blitar, Senin 1 Desember 2025.(Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES — Pemerintah Kota Blitar bergerak cepat merespons aspirasi ratusan pengemudi ojek online dan taksi online yang menggelar aksi di Kantor Wali Kota Blitar pada Senin, 1 Desember 2025. Para driver dari berbagai komunitas seperti Torpedo, Cobra, hingga Dragon menuntut penghapusan zona merah penjemputan serta penindakan terhadap praktik parkir liar yang dinilai membebani para pengemudi.

Wali Kota Blitar, H. Syauqul Muhibbin (Mas Ibin) menegaskan bahwa Pemerintah Kota Blitar tidak pernah menerbitkan atau mengenal aturan zona merah. Menurutnya, zona merah yang selama ini menjadi sumber konflik antara transportasi online dan konvensional sebenarnya hanya merupakan kesepakatan internal antar-driver, bukan kebijakan pemerintah.

Baca Juga : UIN Maliki Malang dan Dua Kampus Islam Sepakat MoU Transformasi Pesantren

“Sesungguhnya pemerintah tidak pernah membuat aturan tentang zona merah itu. Zona merah itu dasarnya hanyalah kesepakatan antara teman-teman ojek online dan offline,” ujar Mas Ibin usai menerima perwakilan komunitas ojol di Balai Kota.

Ia menjelaskan, banyak pengemudi ojol mengeluhkan tidak bisa melayani penumpang secara leluasa di beberapa titik seperti Terminal Patria dan Stasiun Blitar. Padahal kedua lokasi itu merupakan pusat pergerakan mobilitas masyarakat dan wisatawan.

“Teman-teman ojek online mengalami keluhan bahwa mereka tidak bisa leluasa melakukan pelayanan transportasi. Di titik tertentu, mereka tidak bisa menarik penumpang. Itulah yang disebut sebagai zona merah. Namun sekali lagi, itu bukan kebijakan Pemkot Blitar,” tegasnya.

Ibin

Edaran Baru Tata Kelola Transportasi Kota

Untuk memastikan layanan transportasi yang adil, aman, dan efisien bagi masyarakat, Wali Kota Blitar menyampaikan bahwa pemerintah sedang merumuskan surat edaran baru yang mengatur tata kelola transportasi tanpa sekat antara moda online dan konvensional.

“Kami akan segera mengeluarkan edaran baru tentang tata kelola transportasi yang bersifat inklusif. Tidak ada pengkhususan dan tidak ada tekanan, baik bagi driver online maupun offline. Tidak boleh ada pembatasan-pembatasan. Dalam aturan Kota Blitar, pembatasan seperti zona merah itu tidak dikenal,” ujar Mas Ibin.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Blitar mengusung visi smart governance dan smart city. Dalam kerangka kota pintar, pemanfaatan teknologi menjadi keharusan sekaligus landasan bagi integrasi layanan transportasi.

“Kota Blitar adalah kota pintar. Kalau kita bicara kota pintar, maka seluruh layanan harus terhubung dengan teknologi. Karena itu, zona merah itu tidak dikenal dalam kebijakan pemerintah kota. Semuanya harus bisa melayani di seluruh area kota,” paparnya.

Ibin

Fasilitasi Alih Teknologi bagi Driver Offline

Selain penyusunan edaran baru, Wali Kota Blitar juga menyampaikan rencana untuk mendorong transformasi digital bagi pengemudi transportasi konvensional yang belum terbiasa dengan platform online. Pemerintah bahkan siap memfasilitasi pelatihan dan pendampingan teknologi bagi mereka.

“Kami akan membantu teman-teman yang belum mengerti teknologi untuk diajari. Kami fasilitasi agar mereka bisa beralih ke platform online bila berkenan. Ini bagian dari upaya kami memastikan bahwa semua sektor transportasi dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman,” kata Mas Ibin.

Ia menegaskan bahwa semua pengemudi, baik online maupun offline, memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan layanan terbaik bagi warga dan pengunjung Kota Blitar.

“Kalau transportasinya aman, nyaman, dan terlayani dengan baik, maka masyarakat dan wisatawan juga senang. Itu akan berdampak langsung pada meningkatnya kunjungan wisata, perdagangan, dan aktivitas ekonomi lainnya di Kota Blitar,” ujarnya.

Ibin

Target Terbit Sebelum Nataru

Terkait waktu penerbitan edaran, Mas Ibin menyebut bahwa pemerintah bergerak cepat. Ia menargetkan aturan baru tersebut rampung sebelum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Baca Juga : Ketua DPRD Magetan Tekankan Kesiapan Nataru 2026, Sinergi Forkopimda Jadi Kunci Utama

“Kami tentukan dasar hukumnya, kami susun edarannya, dan kami akan koordinasi dengan Terminal Patria dan Stasiun Blitar untuk mengeluarkan edaran bersama. Target kami, sebelum Nataru aturan ini sudah terbit. Dengan begitu tidak ada lagi zona-zona yang membatasi perdagangan, jasa, maupun pelayanan transportasi,” jelasnya.

Namun sembari menunggu aturan itu diselesaikan, Mas Ibin meminta semua pihak tetap berpegang pada kesepakatan internal yang sudah berjalan selama ini sembari menjaga kondusivitas kota.

“Untuk sementara, karena zona merah itu dasarnya kesepakatan, maka semua berjalan sesuai mekanisme mereka. Tapi nanti setelah aturan baru keluar, semuanya akan lebih tertata dan tidak ada lagi pembatasan ruang layanan,” ujarnya.

Driver

Aspirasi Driver Dijadikan Bahan Pembenahan

Aksi ratusan driver ojek online pada 1 Desember ini membawa sejumlah tuntutan, terutama penghapusan zona larangan. Ketua Komunitas Torpedo, Sony Rumanto, dalam orasinya menyebut bahwa keberadaan transportasi konvensional di titik-titik strategis kerap menimbulkan gesekan dan membuat driver online kesulitan mendapatkan penumpang.

“Kami berharap ada kesepakatan yang lebih jelas agar transportasi online bisa mengambil penumpang di lokasi penjemputan tanpa hambatan,” ujar Sony.

Melihat kondisi itu, Wali Kota Blitar menilai aspirasi para driver merupakan bahan penting bagi pemerintah dalam menata ulang hubungan antara transportasi online dan konvensional.

“Aspirasi teman-teman ojol kami terima sebagai masukan untuk pembenahan. Pemerintah hadir untuk menciptakan layanan transportasi yang adil, aman, dan nyaman bagi semuanya,” kata Mas Ibin.

Menutup pernyataannya, Mas Ibin menegaskan bahwa kebijakan transportasi Kota Blitar ke depan akan dibangun atas asas kesetaraan, keterbukaan akses, dan pemanfaatan teknologi. Tidak ada ruang untuk pembatasan yang menghambat pelayanan publik maupun aktivitas ekonomi.

“Kota Blitar tidak mengenal pembatasan layanan. Yang ada adalah upaya bersama untuk menghadirkan transportasi yang rapi, teratur, dan saling mendukung. Karena kota yang aman dan nyaman akan tumbuh menjadi kota yang maju,” ujar Wali Kota Blitar.

Dengan penyusunan edaran baru ini, Pemerintah Kota Blitar menegaskan komitmennya untuk menciptakan transportasi yang inklusif, modern, dan sejalan dengan visi Kota Pintar, sekaligus memastikan seluruh driver dapat bekerja tanpa sekat demi kepentingan masyarakat.