BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Klaim JHT Gratis: Peserta Diminta Hindari Calo

19 - Nov - 2025, 10:03

BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan kemudahan klaim JHT digital lewat aplikasi JMO yang aman, praktis, dan tanpa biaya.(Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES — BPJS Ketenagakerjaan menegaskan kembali komitmennya menyediakan layanan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mudah, aman, dan sepenuhnya gratis bagi seluruh peserta. Imbauan ini kembali disampaikan menyusul maraknya praktik percaloan dan tawaran jasa pencairan JHT yang beredar melalui media sosial dalam beberapa bulan terakhir.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, mengatakan bahwa lembaganya terus menerima laporan mengenai adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menawarkan jasa pencairan dana JHT. Ia menegaskan bahwa proses klaim JHT tidak memerlukan perantara, baik untuk pengajuan secara daring maupun luring.

Baca Juga : Ahli Ungkap Energi Kuat 19 November 2025: Inilah Zodiak yang Paling Diuntungkan

Menurut Indriyatno, seluruh proses layanan sudah dirancang sederhana dan dapat dilakukan langsung oleh peserta. “Kami mengingatkan peserta untuk selalu menggunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, karena seluruh layanan klaim tidak dipungut biaya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025). 

Ia menambahkan bahwa praktik percaloan justru dapat membahayakan peserta karena rawan penyalahgunaan data pribadi dan pungutan liar.

BPJS Ketenagakerjaan mendorong peserta untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pungli atau calo yang menawarkan jasa pencairan dana JHT. Lembaga itu menilai, upaya menghilangkan ruang percaloan merupakan bagian dari peningkatan tata kelola layanan publik dan perlindungan data peserta.

Klaim JHT via JMO Kini Bisa Hingga Rp 15 Juta

Selain mengingatkan bahaya percaloan, BPJS Ketenagakerjaan juga meningkatkan kapasitas layanan digitalnya. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), kini peserta dapat mencairkan saldo JHT hingga Rp 15 juta tanpa perlu datang ke kantor cabang. Fitur ini disebut sebagai bagian dari strategi percepatan layanan dan perluasan akses, terutama bagi pekerja yang tinggal jauh dari kantor cabang.

Indriyatno menyebut peningkatan batas pencairan ini sebagai langkah memperkuat transformasi digital layanan ketenagakerjaan. Ia mengatakan bahwa peserta yang memenuhi syarat dapat menyelesaikan seluruh proses pencairan secara mandiri. “Klaim melalui JMO berlangsung digital penuh tanpa wawancara video. Selama data peserta valid, prosesnya jauh lebih cepat,” katanya.

Syarat Klaim via JMO

Peserta yang ingin mengajukan klaim melalui aplikasi JMO wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, status kepesertaan harus nonaktif atau sudah berhenti bekerja. Peserta juga harus melakukan pengkinian data di aplikasi JMO serta memastikan saldo JHT yang diajukan tidak lebih dari Rp 15 juta.

Selain itu, peserta wajib memiliki KTP elektronik, rekening bank aktif, dan data kependudukan yang sudah matching. Proses verifikasi juga mensyaratkan unggahan foto diri serta email dan nomor ponsel yang aktif sebagai sarana konfirmasi.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa seluruh proses ini dirancang untuk memastikan keamanan data dan meminimalkan potensi kesalahan identitas, sekaligus mempercepat pencairan.

BPJS

Syarat Klaim via LAPAKASIK

Untuk peserta yang memilih pengajuan melalui kanal LAPAKASIK, BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan dokumen yang harus diunggah melalui situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dokumen tersebut meliputi KTP elektronik, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), Kartu Keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja atau parklaring.

Baca Juga : Gegara Laptop, Kebakaran Melanda Rumah di Rejotangan Tulungagung

Peserta juga perlu menyiapkan buku tabungan, NPWP (opsional), foto diri, serta kontak aktif berupa email dan nomor ponsel. Setelah unggahan diverifikasi, peserta akan mengikuti wawancara daring sebagai tahap akhir sebelum pencairan dilakukan.

Indriyatno menilai, LAPAKASIK tetap menjadi kanal yang ideal bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp 15 juta atau bagi mereka yang memerlukan pendampingan petugas secara virtual. Ia mengatakan bahwa kanal ini memberikan ruang verifikasi yang lebih mendalam bagi peserta. “Untuk nilai saldo yang lebih besar, prosesnya membutuhkan pengecekan tambahan sehingga LAPAKASIK menjadi pilihan yang paling tepat,” ujarnya.

Semua Layanan Resmi Gratis

BPJS Ketenagakerjaan kembali menekankan bahwa seluruh layanan klaim JHT, baik melalui JMO maupun LAPAKASIK, tidak dipungut biaya sepeser pun. Peserta diminta tidak menyerahkan dokumen atau data pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.

Indriyatno menutup keterangannya dengan mengajak peserta untuk memanfaatkan layanan digital resmi yang telah disiapkan. “Dengan memanfaatkan JMO dan LAPAKASIK, peserta dapat mengakses layanan klaim JHT yang lebih aman, cepat, dan tanpa biaya tambahan,” ujarnya.

Melalui penguatan kualitas layanan dan edukasi publik ini, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa perlindungan pekerja tetap menjadi prioritas utama, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang bersih dari pungli dan percaloan.