DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Tagar #TolakRKUHAP Ramai di X
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
18 - Nov - 2025, 05:59
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026. Pengambilan keputusan tingkat II digelar pada Selasa (18/11/2025) di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Sebanyak 242 anggota DPR hadir dalam agenda pengesahan tersebut.
Baca Juga : LSF: Sensor Film di Platform Digital Masih Terganjal di Regulasi
Hadir pula perwakilan pemerintah. Di antaranya Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej.
Proses Pengesahan RKUHAP
Sebelum disahkan, Puan Maharani mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk membacakan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Komisi III dan pemerintah sebelumnya telah mencapai kesepakatan pada Kamis (13/11) untuk membawa RKUHAP ke tahap pengambilan keputusan tingkat II.
Setelah laporan selesai dibacakan, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh fraksi. Mayoritas anggota dewan menyatakan setuju tanpa perdebatan panjang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan, dilanjutkan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Pemerintah Klaim Penyusunan RKUHAP Bersifat Partisipatif
Dalam rapat sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak. Ia menyebut RKUHAP akan menjadi fondasi penting sistem peradilan pidana.
Prasetyo menyampaikan bahwa akademisi, penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, hingga kelompok rentan seperti penyandang disabilitas turut dilibatkan. Ia menegaskan bahwa aturan baru ini disiapkan untuk memperkuat keadilan dalam proses hukum di Indonesia.
Tagar #TolakRKUHAP Menggema di X, Warganet Sampaikan Penolakan
Meski telah disahkan, publik justru menunjukkan reaksi berbeda. Tagar #TolakRKUHAP menduduki jajaran trending topic di platform X pada Selasa (18/11/2025). Banyak warganet mengunggah kritik terkait beleid baru tersebut dinilai berpotensi mengancam hak-hak warga dan membuka ruang tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Sebagian besar kritik merujuk pada rilis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang diterbitkan pada 16 November 2025. Koalisi tersebut menilai RKUHAP memuat sejumlah pasal bermasalah, di antaranya:
Poin-Poin Kritik rterhadap RKUHAP:
• Penangkapan tanpa kejelasan bahkan ketika belum ada penyelidikan tindak pidana (Pasal 5).
• Penahanan tanpa izin hakim, membuka peluang praktik sewenang-wenang (Pasal 90, 93).
Baca Juga : Pernyataan Cucun Ahmad Viral, Kepala BGN Angkat Bicara soal Peran Ahli Gizi MBG
• Penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan tanpa izin hakim (Pasal 105, 112A, 132A).
• Potensi pemerasan dan pemaksaan damai melalui skema restorative justice jika aparat diduga menyalahgunakan wewenang (Pasal 74A, 79).
• Kewenangan besar berada di kepolisian, karena seluruh penyidik khusus berada di bawah koordinasi Polri (Pasal 7, 8).
• Tidak ada kewajiban penyediaan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas, sehingga proses hukum berpotensi tidak inklusif dan diskriminatif (Pasal 99, 137A).
Koalisi masyarakat sipil menyebut banyak proses partisipatif yang terkesan hanya formalitas dan bahkan menuduh adanya pencatutan nama lembaga dalam proses penyusunan.
Pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang menandai babak baru reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Namun, gelombang penolakan dari publik menunjukkan adanya kegelisahan mendalam terkait sejumlah pasal yang dinilai dapat melemahkan perlindungan hak warga negara. Polemik ini diprediksi akan terus berlanjut, terutama setelah aturan tersebut mulai diterapkan di lapangan.
