Soal Jalan Tembus Griya Santa, Wali Kota Malang Segera Bahas di Rapat Internal
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
20 - Oct - 2025, 04:05
JATIMTIMES - Polemik rencana pembangunan jalan tembus antara kawasan Griya Santa dan Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, masih bergulir. Dalam hal ini, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berencana untuk segera menggelar rapat mendalam secara internal.
Sebagai informasi, saat ini rencana tersebut masih terdapat polemik. Sebagian warga RW 12 Perumahan Griya Santa Kelurahan Mojolangi masih belum sepakat atas rencana tersebut. Namun, tak sedikit pula warga yang mendukung hal itu.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Gelar Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Khusus Anak
Sementara itu Wahyu menyebut dirinya belum menerima laporan resmi dari jajaran terkait mengenai penolakan sejumlah warga RW 12 Perumahan Griya Santa. “Saya belum mendapat laporan soal itu (penolakan jalan tembus),” ujar Wahyu saat ditemui awak media, Senin (20/10/2025).
Menurut Wahyu, sebelum ada langkah lanjutan, Pemkot akan lebih dulu menggelar rapat internal bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti DPUPRPKP dan Satpol PP. Rapat itu akan membahas secara menyeluruh kondisi di lapangan serta kajian teknis rencana pembangunan jalan tembus tersebut.
“Untuk rencana itu, akan saya rapatkan dan kaji dahulu,” tambahnya. Meski begitu, Wahyu memastikan belum ada tenggat waktu tertentu untuk pembongkaran tembok pembatas yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (PSU).
“Untuk pembongkaran itu tidak ada tenggat waktu,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Lowokwaru Rudi Cahyono Catur Utomo menyampaikan bahwa urusan pembongkaran dan pembangunan jalan tembus kini sepenuhnya berada di bawah koordinasi Pemkot Malang. Seperti yang diketahui, dinding yang akan dibangun jalan tembus itu berdiri di atas lahan PSU yang telah diserahkan ke Pemkot Malang.
“Kalau soal pembongkaran itu dihandle Pemkot, mungkin Satpol yang berwenang. Kami di kecamatan ikut kebijakan kota saja,” kata Rudi.
Baca Juga : Tim Batara Esports Jember Lolos Play Off Dunia Games Laga 2025
Rudi juga menyebut bahwa sosialisasi terkait rencana pembangunan jalan tembus tersebut sudah dilakukan sejak lama kepada masyarakat sekitar. Sebagai informasi, Satpol PP Kota Malang sebelumnya telah melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada Ketua RW 12 Mojolangu.
Dalam surat bernomor 100.3.9/0355/35.73.404/PPUD-LWK/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 itu, warga diminta membongkar sendiri dinding pembatas dalam waktu tujuh hari. Artinya, warga memiliki waktu hingga 23 Oktober 2025 untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tidak diindahkan, Satpol PP berencana mengeluarkan surat peringatan lanjutan hingga empat tahap sebelum melakukan tindakan langsung.