Cegah TPPO dari Desa, Imigrasi Blitar Perluas Desa Binaan di Blitar dan Tulungagung

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

28 - Aug - 2026, 02:01

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto memberikan sambutan dalam pembentukan Desa Binaan Imigrasi dan sosialisasi pencegahan TPPO dan TPPM di Hotel Ilhami, Kamis (27/8/2026).(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES – Pencegahan perdagangan orang diperkuat dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Kantor Imigrasi Blitar memperluas program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dengan menambah tiga desa di Kabupaten Blitar dan Tulungagung sebagai simpul edukasi migrasi aman sekaligus pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan migran (TPPM).

Perluasan program tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto dan tiga pemerintah desa di Hotel Ilhami, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga : Demo 27 Agustus Berujung Ricuh, Gas Air Mata Ditembakkan hingga Motor Dibakar

Tiga desa yang masuk dalam program DBI adalah Desa Ponggok dan Desa Sidodadi di Kabupaten Blitar serta Desa Ngunut di Kabupaten Tulungagung.

Penambahan tersebut membuat jumlah Desa Binaan Imigrasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar menjadi enam desa. Sebelumnya, program serupa telah berjalan di Desa Slemanan dan Desa Bakung, Kabupaten Blitar, serta Desa Sumberagung, Kabupaten Tulungagung.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto mengatakan, desa memiliki posisi penting dalam mencegah perdagangan orang. Sebab, informasi mengenai tawaran bekerja ke luar negeri kerap kali pertama kali diterima calon pekerja migran ketika masih berada di lingkungan tempat tinggalnya.

“Pencegahan harus dilakukan dari tingkat desa. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai migrasi aman dan prosedural, sehingga tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang berpotensi mengarah pada TPPO,” kata Aditya.

Melalui DBI, akses masyarakat terhadap informasi keimigrasian diharapkan semakin dekat. Program ini sekaligus membangun jejaring pencegahan agar warga yang berencana bekerja ke luar negeri memahami prosedur yang benar sebelum mengambil keputusan.

Penguatan jejaring tersebut dilakukan melalui petugas Imigrasi pembina desa atau pimpasa. Dalam kegiatan itu, Kantor Imigrasi Blitar menyerahkan plakat DBI sekaligus menyematkan badge pimpasa kepada petugas yang ditugaskan mendampingi desa binaan.

Pimpasa menjadi penghubung antara Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat. Petugas ini bertugas memberikan pembinaan dan informasi keimigrasian, termasuk membantu meningkatkan kewaspadaan warga terhadap berbagai modus yang dapat mengarah pada perdagangan orang maupun penyelundupan migran.

Baca Juga : Membahayakan Pengguna Jalan, Dua Reklame Rusak Rawan Roboh Dibongkar Satpol-PP Kota Batu

Upaya pencegahan juga diperkuat melalui sosialisasi yang melibatkan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Dinas Ketenagakerjaan, serta BP2MI Malang.

Peserta dibekali pengetahuan mengenai modus TPPO dan TPPM, peran Imigrasi dalam pencegahan, persyaratan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI), hingga prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi. Warga juga didorong memeriksa legalitas dan sumber informasi sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.

Aditya menilai perlindungan terhadap calon pekerja migran tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga. Kolaborasi Imigrasi, pemerintah desa, Dinas Ketenagakerjaan, BP2MI, dan masyarakat menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak pelaku TPPO dan TPPM.

“Harapannya, masyarakat semakin kritis menerima informasi dan memastikan seluruh proses bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan prosedural,” ujar Aditya.