Umrah Ditutup Mulai 18 April, Jemaah Internasional Wajib Tinggalkan Saudi
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
02 - Apr - 2026, 09:25
JATIMTIMES - Pemerintah Arab Saudi resmi membatasi akses ibadah umrah menjelang musim haji 1447 Hijriah. Mulai 18 April 2026, jemaah internasional diwajibkan meninggalkan wilayah Kerajaan, sementara akses umrah setelah tanggal tersebut hanya dibuka khusus untuk warga negara Saudi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari tahapan persiapan intensif menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Baca Juga : Soroti Banjir Bumiaji, Ekspansi Wisata Baru di Hulu Tulungrejo Jadi Rapor Merah Lingkungan
Dilansir dari Saudi Gazette, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menetapkan 1 Dzulqa’dah 1447 H atau 18 April 2026 sebagai batas akhir kepulangan seluruh pemegang visa umrah dari berbagai negara.
“Seluruh jemaah umrah wajib meninggalkan wilayah Arab Saudi paling lambat 18 April 2026.” demikian Kementerian Haji dan Umrah Saudi.
Setelah tenggat tersebut, pemerintah Saudi akan memfokuskan seluruh fasilitas, layanan, dan pengamanan di Makkah serta Madinah untuk menyambut kedatangan jemaah haji dari berbagai negara.
Sementara itu, dilansir The Islamic Information, otoritas Saudi membuka periode khusus bagi warga lokal untuk melaksanakan umrah mulai 18 hingga 30 April 2026. Periode ini berlangsung dari 1 hingga 13 Dzulqa’dah 1447 H.
Kesempatan tersebut diberikan bagi warga Saudi yang belum sempat menunaikan umrah saat Ramadan, yang biasanya dipadati jutaan jemaah internasional.
Dengan tidak adanya kedatangan jemaah luar negeri, kawasan Masjidil Haram diperkirakan akan jauh lebih lengang dibandingkan bulan sebelumnya.
Mengacu pada regulasi tahunan, penutupan musim umrah dilakukan secara bertahap.
Berikut jadwal lengkapnya:
• 1 Syawal 1447 H: batas akhir penerbitan visa umrah internasional
• 15 Syawal 1447 H / 3 April 2026: batas akhir kedatangan jemaah umrah
• 1 Dzulqa’dah 1447 H / 18 April 2026: batas akhir kepulangan seluruh jemaah internasional
• 18-30 April 2026: umrah hanya untuk warga Saudi
Penutupan ini menjadi penanda dimulainya fase sterilisasi dan persiapan penuh menjelang musim haji.
Pemerintah Saudi juga kembali menegaskan bahwa visa umrah tidak dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Jemaah yang mencoba bertahan melebihi batas waktu atau berhaji tanpa visa resmi berisiko terkena sanksi berat.
Sanksi tersebut bisa berupa denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi di masa mendatang. “Tidak ada jenis visa selain visa haji resmi yang memberikan hak untuk menunaikan ibadah haji.” lanjut keterangan Kementerian Haji dan Umrah Saudi.
Sementara itu, keberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia 2026 dijadwalkan mulai 22 April.
Karena itu, biro travel dan penyelenggara umrah diminta memastikan jadwal kepulangan jemaah sesuai aturan agar tidak terjadi overstay maupun gangguan di bandara Jeddah dan Madinah.
