Komisi A DPRD Jatim Minta WFH ASN Diawasi Ketat, Usul Sistem Live Location
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - Mar - 2026, 03:21
JATIMTIMES — DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) meminta penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim diawasi secara ketat agar tidak berdampak pada kinerja dan pelayanan publik.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menegaskan, kebijakan WFH harus disertai mekanisme kontrol yang jelas dan terukur, sehingga tidak sekadar menjadi formalitas. “WFH harus dijalankan dengan serius. Harus ada aturan main yang jelas agar tetap terkontrol,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Baca Juga : Ancaman WFH Sepekan Sekali Bikin Ojol Waswas, Pendapatan Bisa Anjlok hingga 50 Persen
Ia mengusulkan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi, salah satunya dengan mewajibkan ASN yang menjalankan WFH untuk mengirimkan live location selama jam kerja.
“ASN yang WFH sebaiknya mengirim live location sebagai bentuk kontrol. Ini penting untuk menjaga disiplin dan akuntabilitas,” tegas legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
Menurut Freddy, langkah itu penting untuk memastikan ASN tetap bekerja sesuai tugas kedinasan meski tidak berada di kantor. Tanpa pengawasan yang memadai, kebijakan fleksibilitas kerja berpotensi disalahartikan sebagai kelonggaran tanpa tanggung jawab.
Ia menambahkan, penerapan WFH justru menuntut sistem monitoring yang lebih adaptif agar produktivitas tetap terjaga. Karena itu, ia mendorong Pemprov Jatim segera menyusun regulasi teknis terkait WFH secara rinci, mulai dari indikator kinerja, pola pelaporan, hingga sanksi bagi pelanggaran.
Baca Juga : Legislator Kota Malang Nilai Tragedi Mahasiswa Bundir Harus Jadi Evaluasi Serius Sistem Mental
“Intinya, fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan kedisiplinan. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat justru terganggu,” pungkasnya.
DPRD Jatim berharap, dengan pengawasan yang jelas dan sistem yang terukur, kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
