Isi Lengkap Kesepakatan Dagang ART Indonesia–AS: Tarif 0 Persen, Impor Beras, hingga Isu Halal dan Data Pribadi

22 - Feb - 2026, 06:11

Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

JATIMTIMES - Pemerintah Indonesia resmi menandatangani The Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Pemerintah Amerika Serikat. Perjanjian dagang bilateral ini menjadi perhatian luas sejak kebijakan tarif resiprokal 32 persen dari AS terhadap Indonesia mencuat pada 2025.

ART bukan sekadar soal penurunan tarif. Kesepakatan ini juga mencakup investasi, penghapusan hambatan non-tarif, hingga pengaturan impor sejumlah komoditas seperti beras, ayam, dan jagung.

Baca Juga : Mendadak Ramai! Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Tahap I Ditutup Besok, Cek Syarat Lengkapnya

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa negosiasi dilakukan demi menjaga daya saing ekspor Indonesia.

Tarif 32 persen yang ditetapkan pemerintah AS pada 25 April 2025 dinilai berpotensi mengganggu sekitar 4–5 juta pekerja di sektor industri padat karya.

“Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Ia juga menegaskan bahwa perjanjian ini baru berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum dan ratifikasi masing-masing.

“Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara telah selesai dilakukan.”

Awal Mula: Dari Tarif 32% Turun Jadi 19%

Pada 2 April 2025, Amerika Serikat menetapkan tarif resiprokal 32 persen terhadap negara-negara yang dianggap menyumbang defisit perdagangan, termasuk Indonesia. Saat itu, defisit perdagangan AS terhadap Indonesia tercatat USD 19,3 miliar pada 2024.

Setelah melalui perundingan intensif, pada 15 Juli 2025 melalui Joint Statement on Framework ART, tarif tersebut diturunkan menjadi 19 persen.

Puncaknya, pada 19 Februari 2026, Presiden Indonesia dan Presiden AS resmi menandatangani perjanjian ART. Kesepakatan ini dapat dievaluasi dan diubah atas persetujuan tertulis kedua negara.

Keuntungan untuk Indonesia

1. Tarif 0% untuk Produk Unggulan

Indonesia memperoleh tarif resiprokal 0 persen untuk sejumlah produk ekspor utama, seperti:

• Minyak kelapa sawit

• Kopi

• Kakao

Sebanyak 1.819 produk Indonesia mendapat pengecualian tarif, terdiri dari:

• 1.695 produk industri

• 124 produk pertanian

Untuk sektor tekstil, AS membuka peluang pengurangan tarif hingga 0 persen melalui skema Tariff-Rate Quota (TRQ).

2. Kemudahan Investasi Teknologi

Sektor teknologi tinggi seperti ICT, alat kesehatan, dan farmasi mendapat kemudahan melalui penyesuaian kebijakan TKDN dan deregulasi tertentu.

“Komitmen Indonesia dalam penerapan Strategic Trade Management memberikan sinyal bahwa Indonesia serius menciptakan ekosistem bisnis yang aman,” jelas Haryo.

Indonesia juga melonggarkan pembatasan kepemilikan asing di sektor tertentu, termasuk sektor keuangan dan divestasi pertambangan.

Komitmen Indonesia kepada AS

Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif 0 persen saat perjanjian resmi berlaku (Entry Into Force).

Indonesia juga berkomitmen menghapus hambatan non-tarif, khususnya terkait:

• Perizinan impor

• Ketentuan TKDN untuk produk komersial

• Pengakuan standar AS

• Sertifikasi halal

“Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan Non-Tarif bagi AS khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal,” imbuh Haryo.

Selain itu, terdapat tiga kesepakatan komersial utama:

• Pembelian energi senilai USD 15 miliar

• Pembelian pesawat dan komponen senilai USD 13,5 miliar

• Pembelian produk pertanian senilai USD 4,5 miliar

Rincian Impor Produk Spesifik

1. Beras

Indonesia mengalokasikan impor beras khusus dari AS sebesar 1.000 ton. Jumlah ini sangat kecil dibandingkan produksi beras nasional 2025 yang mencapai 34,69 juta ton, atau hanya sekitar 0,00003 persen. Dalam lima tahun terakhir, Indonesia tidak pernah mengimpor beras dari AS.

2. Ayam

Baca Juga : THR ASN 2026 Belum Cair, Wali Kota Malang Masih Tunggu Ketetapan Pusat

Impor ayam dari AS berupa ayam hidup untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor, karena Indonesia belum memiliki fasilitas pembibitan tersebut.

Sementara itu, impor mechanically deboned meat (MDM) untuk bahan baku sosis dan nugget diperkirakan mencapai 120.000–150.000 ton per tahun. Pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak akan merugikan peternak lokal.

3. Jagung

Impor jagung AS dibuka untuk kebutuhan bahan baku industri makanan dan minuman dengan estimasi 1,4 juta ton pada 2025.

Alkohol dan Pakaian Bekas

Nilai impor alkohol dari AS sekitar USD 86,1 juta atau 7 persen dari total impor alkohol Indonesia. Pemerintah menilai kebijakan ini dapat mendukung sektor pariwisata.

Untuk pakaian bekas, pemerintah tidak mengizinkan impor pakaian bekas utuh untuk thrifting. Yang diperbolehkan hanya shredded worn clothing (SWC) sebagai bahan baku industri daur ulang.

Data Pribadi, Halal, dan Izin BPOM

Data Pribadi

Transfer data lintas batas tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia. Tidak ada penyerahan kedaulatan data dalam ART.

Sertifikasi Halal

Produk makanan dan minuman tetap wajib bersertifikat halal. Produk non-halal wajib diberi keterangan yang jelas. Melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA), label halal dari lembaga di AS dapat diakui di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Izin BPOM dan FDA

BPOM mengakui izin dari U.S. Food and Drug Administration (FDA) sebagai bukti standar keamanan produk farmasi dan alat kesehatan. Namun, proses administrasi dan pengawasan tetap dilakukan oleh otoritas Indonesia.

UMKM, TKDN, PPN, dan Mineral Kritis

Pemerintah memastikan pembebasan tarif tidak akan mematikan UMKM karena sebagian besar produk AS yang mendapat tarif 0 persen merupakan bahan baku dan input produksi.

Kebijakan TKDN tidak dihapus sepenuhnya. TKDN tetap berlaku untuk proyek pengadaan pemerintah, namun tidak selalu diwajibkan untuk produk komersial umum.

PPN tetap dikenakan kepada perusahaan AS secara non-diskriminatif.

Untuk mineral kritis, Indonesia tetap melarang ekspor bahan mentah. Perusahaan AS wajib melakukan kerja sama hilirisasi di dalam negeri sebelum ekspor dilakukan.

Platform Digital dan Pajak Digital

Indonesia tidak mewajibkan platform digital asal AS bekerja sama secara berbayar dengan perusahaan pers. Namun, kerja sama sukarela tetap diperbolehkan.

Sebagai alternatif, pemerintah mempertimbangkan penerapan Pajak Digital sebesar 2–7 persen untuk mendukung dana pengembangan literasi digital dan jurnalisme nasional.

Pemerintah menegaskan ART sepenuhnya membahas perdagangan dan investasi. Isu keamanan nasional, sengketa wilayah, maupun ketegangan geopolitik tidak termasuk dalam ruang lingkup perjanjian ini.

Perjanjian ART antara Indonesia dan Amerika Serikat merupakan kesepakatan dagang besar yang mencakup penurunan tarif, pembukaan akses pasar, serta kerja sama investasi.

Indonesia mendapatkan tarif 0 persen untuk ribuan produk ekspor unggulan. Di sisi lain, Indonesia juga membuka akses pasar luas bagi produk AS serta meningkatkan pembelian energi dan pertanian.

Publik kini menanti implementasi nyata dari ART dan dampaknya terhadap industri nasional, UMKM, serta stabilitas ekonomi jangka panjang.