MUI Minta Warga Tak Beli Produk AS Tanpa Label Halal
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
22 - Feb - 2026, 04:01
JATIMTIMES - Perjanjian dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat memicu perdebatan. Salah satu poin yang jadi sorotan adalah pelonggaran sertifikasi halal untuk sejumlah produk asal Negeri Paman Sam.
Kesepakatan itu diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam kerangka Agreement of Reciprocal Trade (ART) di Washington DC, Jumat (20/2/2026) waktu Indonesia. Dalam dokumen tersebut, Indonesia disebut membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS, seperti kosmetik dan alat kesehatan, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Developer, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Siap Lakukan Penindakan Hukum
Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Indonesia juga tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal. Namun, kewajiban mencantumkan informasi kandungan atau bahan pada produk tetap berlaku.
Selain itu, Indonesia harus mengizinkan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat yang diakui otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk tanpa persyaratan tambahan, serta menyederhanakan proses pengakuannya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis angkat bicara. Ia mengajak masyarakat lebih selektif dalam membeli produk, khususnya yang masuk dari AS tanpa sertifikat halal.
"Cuman sayang barang-barang AS ke sini boleh nggak sertifikasi halal. Makanya kalau nggak ada sertifikasi halalnya nggak usah dibeli, lbu/Bapak, nggak usah beli makanan-makanan yang nggak ada sertifikasi halalnya, khawatir tidak halal," kata Cholil seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (22/2/2026).
Menurut dia, sertifikasi halal menjadi jaminan bahwa produk tersebut telah melalui uji dan verifikasi lembaga berwenang. "Jadi kalau besok barang-barang Amerika masuk tanpa label halal, tidak usah dibeli, belanja yang ada label halalnya," ujarnya.
"Nanti kita bisa pertimbangkan ini melanggar UU atau tidak. Tapi kita umat tidak usah beli produk di Indonesia atau di luar negeri yang tidak ada label halalnya untuk dikonsumsi," tambahnya.
Senada, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"UU itu menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," ujar Ni’am dalam keterangan resmi di MUI Digital, dikutip Minggu (22/2/2026).
Baca Juga : Banyak Beredar Saat Ramadan 2026, Begini Cara Mengenali Kurma dari Israel
Ia menekankan, kewajiban tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama. Menurutnya, prinsip perdagangan bukan soal siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan main yang disepakati dan dihormati bersama.
"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar, yaitu hak beragama," ujarnya.
Ni’am juga menegaskan bahwa konsumsi halal adalah kewajiban agama dan tidak bisa ditawar. "Misalnya, kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegasnya.
Meski demikian, ia membuka ruang kompromi dalam aspek teknis seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya, dan waktu pengurusan. Namun, untuk substansi kehalalan, menurutnya tidak boleh dikompromikan.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata dia.
