Analisa Dampak Lalu Lintas belum Beres Hambat Launching Mie Gacoan Sawojajar
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
23 - Jun - 2023, 03:20
JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang masih belum mengeluarkan rekomendasi terkait dokumen analisa dampak lalu-lintas (Andalalin) atas dibangunnya Mie Gacoan di kawasan Sawojajar Kelurahan Kedungkandang. Andalalin sendiri menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra, Kamis (22/6/2023) petang. Pria yang akrab disapa Jaya ini mengatakan, aturan tentang Andalalin ini tertuang dalam Permenhub 17 tahun 2021. "Andalalin sifatnya harus dipenuhi berdasarkan Permenhub nomor 17 tahun 2021," ujar Jaya.
Jaya mengatakan, saat ini pihak Resto Mie Gacoan telah menyerahkan dokumen Andallinnya pada Kamis (22/6/2023). Namun demikian, Dishub Kota Malang masih harus membahas dokumen Andalalin tersebut. "Harus kita bahas dulu, harus kita kaji. Yang namanya kajian juga tidak bisa tergesa-gesa," imbuh Jaya.
Dalam hal ini, dirinya tidak menyebut bahwa rekomendasi Kepala Dishub atas dokumen Andalalin menjadi syarat boleh tidaknya suatu usaha bisa beroperasi. Namun, rekomendasi tersebut adalah bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha.
"Bagian dari persyaratan administrasiyang harus dipenuhi. Kalau sudah dikaji, outputnya adalah rekomendasi dari kepala dinas. Saya tidak ngomong masalah beroperasi, pengembang (pemilik usaha) wajib mengajukan andalalin," terang Jaya.
Sebagai informasi, berdirinya Resto Mie Gacoan yang berada di Jl Raya Ranugrati ini dikhawatirkan berdampak pada timbulnya kemacetan. Pasalnya, letak resto ini berada di simpul enam kawasan Sawojajar.
Apalagi, kawasan tersebut menjadi salah satu titik di Kota Malang dengan aktifitas lalu-lintas yang cukup padat. Bahkan, sebelum ada resto Mie Gacoan ini berdiri, kemacetan menjadi pemandangan yang lumrah terjadi di titik ini.
Baca Juga : Viral Sebuah Pidato yang Diduga Suara Hendropriyono yang Membela Mati-matian Ponpes Al-Zaytun
Untuk itu lah dalam hal ini, dokumen Andalalin menjadi bagian penting yang harus dipenuhi, sebelum resto tersebut secara resmi dibuka dan beroperasi.
Sementara itu, resto tersebut dikabarkan akan melakukan grand launching pada Jumat (23/6/2023). Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) melarang resto itu untuk beroperasi, hingga semua berkas perijinan dirampungkan.
