Buruh di Malang Minta PP Terbaru Tentang BPJS Dicabut

Reporter

Rully Novianto

Editor

Redaksi

09 - Jul - 2015, 09:25

Ilustrasi. Foto: googleimage

JATIMTIMES, MALANG – Ratusan buruh yang menggelar aksi damai di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang, Kamis (9/7/2015), meminta pemerintah supaya segera mencabut PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai merugikan buruh dan tidak berbasis keadilan.

Menurut Faizin, salah satu buruh yang ikut aksi tersebut menyampaikan kepada awak media, bahwa gara-gara diterbitkannya PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan pengambilan dana Jaminan Hari Tua (JHT) diundur sampai 50 tahun kedepan.

Hal tersebut katanya jelas tidak adil dan tidak menguntungkan bagi buruh. “Saya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sejak 2011 lalu. Saat itu, nama bernama Jamsostek. Saya mengangsur iuran dengan difasilitasi perusahaan hingga di akhir tahun 2014, dimana saya di PHK karena perusahaan sudah bangkrut,” katanya.

Sementara jik menggunakan atura baru, dana tersebut tambah Faizin, jelas sudah bisa keluar setelah buruh di PHK. “Tapi, sekarang dengan aturan yang baru tidak bisa cair. Ini yang kami tuntut. PP itu harus dicabut,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Mahmud Zainuri Kordinator SPBI Tingkat Perusahaan juga mengeluhkan hal yang sama. “Sekitar 100 anggota saya yang ikut BPJS, yang menjadi korban aturan PP terbaru itu,” akunya.

Dalam aksi tersebut Mahmud menegaskan, pihaknya menuntut pemerintah segara cabut PP terbaru soal BPJS tersebut. “Wajib dicabut oleh pemerintah. Karena jelas merugikan kami,” katanya. (*)